Evaluasi Dua Bulan, Pemkot Tanjungpinang Hentikan WFA ASN per 1 Juli
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Kota Tanjungpinang mencabut kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN mulai awal Juli 2026 setelah uji coba dua bulan dinilai tak berdampak signifikan.
- Hasil evaluasi menunjukkan tidak ada peningkatan efektivitas kerja, bahkan tercatat 78 pegawai absen dalam satu hari, memicu persepsi publik bahwa WFA dianggap sebagai liburan tambahan.
- Keputusan ini akan disampaikan secara resmi ke Kemendagri, mengingat kebijakan WFA sebelumnya merupakan arahan pusat untuk menekan konsumsi BBM di tengah krisis global.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memutuskan untuk mengakhiri kebijakan kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi selama dua bulan menunjukkan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak memberikan peningkatan berarti terhadap produktivitas pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengungkapkan bahwa hasil monitoring mengindikasikan pola kerja ASN tidak berubah secara substansial selama periode uji coba. "Tidak ada peningkatan signifikan dalam efektivitas kerja, sehingga kami memutuskan kembali ke sistem kerja normal," ujarnya di Tanjungpinang, Senin (22/6). Pemerintah kota telah menyiapkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemberitahuan penghentian kebijakan yang sebelumnya direkomendasikan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan WFA di Tanjungpinang sejatinya merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan harga energi global. Namun, setelah diterapkan, muncul sejumlah kendala. Lis mencontohkan bahwa kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif kecil dan infrastruktur yang terbatas membuat WFA kurang relevan. "Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan," katanya, menyinggung persepsi negatif yang muncul di kalangan masyarakat.
Data internal mencatat bahwa dalam satu hari evaluasi, sebanyak 78 ASN tidak hadir bekerja. Angka ini menjadi salah satu indikator yang mendorong pemerintah kota untuk meninjau ulang efektivitas WFA. Meskipun kebijakan ini bertujuan efisiensi anggaran dan penghematan BBM, hasil di lapangan justru menunjukkan potensi penurunan disiplin pegawai. Lis menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan data dan kebutuhan daerah, bukan sekadar respons terhadap opini publik.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan WFA di sektor publik masih menjadi perdebatan. Beberapa daerah lain juga menerapkan skema serupa dengan hasil beragam. Di Tanjungpinang, faktor geografis yang kompak membuat mobilitas pegawai tidak memerlukan fleksibilitas ekstrem. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa efektivitas WFA sangat bergantung pada jenis pekerjaan, infrastruktur digital, dan budaya kerja instansi. "Di kota kecil dengan jarak tempuh pendek, WFA bisa menjadi bumerang jika tidak disertai pengawasan ketat," ujar seorang analis kebijakan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Ke depan, Pemkot Tanjungpinang akan kembali ke sistem kerja kantor penuh mulai 1 Juli. Lis berharap langkah ini dapat mengembalikan ritme kerja yang lebih terukur dan meningkatkan pelayanan publik. Pertanyaan yang muncul: akankah daerah lain mengikuti jejak Tanjungpinang, atau justru memperkuat skema WFA dengan pengawasan yang lebih ketat?



