Eks Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Pemerasan Dana Baznas
Baca dalam 60 detik
- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menghadapi tuntutan 4 tahun penjara atas dugaan pemerasan terhadap pengelola dana Baznas.
- Total uang yang diminta mencapai Rp930 juta, dengan modus menghentikan atau meringankan proses hukum perkara korupsi.
- Kasus ini menguak praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/6), atas dugaan pemerasan terhadap dua mantan pejabat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Tuntutan ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi.
JPU menyatakan Padeli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp930 juta yang jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Kasus ini bermula ketika Padeli, yang menjabat Kajari Enrekang sejak Oktober 2023, diduga bersama Sunarti Lewang—seorang tenaga arsiparis di kejaksaan—memeras Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, dan Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas. Keduanya tengah dalam proses hukum terkait pengelolaan dana zakat. Alih-alih menuntaskan perkara, Padeli justru memanfaatkan posisinya untuk meminta uang dengan iming-iming menghentikan atau meringankan proses hukum.
Jaksa mengungkapkan bahwa Junwar, yang ketakutan setelah diperiksa penyidik, mencari jalan agar kasusnya tidak berlanjut. Melalui perantara, ia diminta menyiapkan uang Rp100-150 juta. Untuk memenuhinya, Junwar bersama komisioner Baznas bahkan meminjam dana zakat Rp100 juta yang akan dikembalikan lewat pemotongan gaji. Permintaan terus berlanjut hingga total Rp410 juta. Sementara itu, Syawal diminta uang Rp820 juta secara bertahap, namun jaksa menyebut total yang diterima Rp520 juta. Penyerahan uang dilakukan di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti gerbang masuk Kabupaten Enrekang.
Perkara ini terbongkar setelah seorang jaksa penyidik di Kejari Enrekang mencium adanya aliran uang dan melakukan klarifikasi ke Baznas. Saat dugaan mulai terkuak, Padeli diduga berupaya menutupi jejak dengan memerintahkan Sunarti mengembalikan Rp300 juta kepada Junwar, lalu meminta uang itu dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Karena jumlahnya kurang, Junwar terpaksa meminjam lagi Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang.
Tuntutan ini menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusinya dari oknum korup. Publik menanti apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera, atau justru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih kebal terhadap jerat hukum. Kasus ini juga membuka pertanyaan: sejauh mana pengawasan internal di kejaksaan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang serupa di masa depan?



