Malaysia Dorong Kuota 30% Perempuan di Parlemen: Langkah Konkret atau Sekadar Wacana?
Baca dalam 60 detik
- Komite Pilih Parlemen Malaysia mengusulkan RUU yang mewajibkan partai politik mencalonkan minimal 30% kandidat perempuan pada pemilu nasional dan daerah.
- Usulan ini mencakup pembentukan komite kesetaraan gender, insentif dana kampanye, serta amendemen konstitusi untuk memperkuat target 30% di semua level pemerintahan.
- Jika disahkan, Malaysia akan menjadi salah satu negara ASEAN dengan regulasi kuota gender paling progresif, meski tantangan dari struktur politik yang timpang masih besar.

Komite Pilih Parlemen Malaysia untuk Urusan Perempuan, Anak, dan Pembangunan Masyarakat resmi mengajukan rancangan undang-undang yang mewajibkan setiap partai politik mencalonkan setidaknya 30% kandidat perempuan pada pemilihan umum dan pemilihan negara bagian. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius memutus rantai ketimpangan representasi gender di negeri jiran yang selama ini mandek di bawah target 30%.
Ketua komite, Yeo Bee Yin, dalam pernyataan yang dibacakan oleh Anggota Parlemen Kangar Zakri Hassan, menegaskan bahwa RUU Kesetaraan Gender dalam Representasi Politik ini tidak hanya berhenti pada kewajiban pencalonan. Lebih dari itu, komite mengusulkan pembentukan Komite Kesetaraan Gender yang akan mengawasi implementasi, serta memanfaatkan struktur Komisi Pemilihan Umum (EC) yang sudah ada untuk memantau kepatuhan partai.
“Komite merekomendasikan agar EC mewajibkan partai politik menyampaikan laporan tahunan tentang komposisi gender anggota dan kepemimpinan di berbagai tingkatan,” ujar Yeo dalam dokumen berjudul ‘Kesetaraan Gender dalam Politik Malaysia Menuju Target 30% Partisipasi Perempuan’. Ia juga mendorong Kementerian Wanita, Keluarga, dan Pembangunan Masyarakat berkolaborasi dengan Divisi Urusan Hukum dan RoS untuk menggelar konsultasi dengan pimpinan partai, sayap perempuan, LSM, dan wakil rakyat.
Yang menarik, usulan ini juga menyentuh aspek pendanaan politik. Komite mendorong Kementerian Keuangan dan Divisi Urusan Hukum merancang mekanisme insentif berbasis hasil untuk mendorong partai mencalonkan lebih banyak perempuan. Skema ini mencakup bantuan dana kampanye satu kali setelah pemilu, serta insentif tahunan bagi perempuan yang terpilih menjadi anggota parlemen atau DPRD. Langkah ini diharapkan mengurangi hambatan finansial yang kerap menjadi alasan partai enggan mencalonkan kandidat perempuan.
Dalam debat yang melibatkan delapan anggota parlemen, mayoritas menyambut positif usulan tersebut. Mereka berargumen bahwa hambatan terbesar partisipasi perempuan bukanlah kurangnya bakat atau kualifikasi, melainkan akses yang tidak setara dalam struktur politik dan institusional. “Perempuan sudah terbukti mampu, tetapi sistem yang ada belum memberi ruang setara,” kata salah satu peserta debat.
Jika RUU ini disahkan, Malaysia akan bergabung dengan segelintir negara ASEAN yang memiliki kuota gender ketat, seperti Filipina dan Vietnam. Namun, tantangan implementasi tetap besar, terutama dari partai-partai yang selama ini didominasi laki-laki. Pertanyaan kritisnya: akankah insentif dan sanksi cukup kuat untuk mengubah budaya politik yang patriarkal, atau kuota ini hanya akan menjadi angka tanpa dampak nyata?



