Hukuman 25 Tahun untuk Eks Menteri Hukum Korsel: Garda Terdepan Darurat Militer
Baca dalam 60 detik
- Park Sung-jae dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena terlibat dalam pemberontakan saat darurat militer 2024.
- Ia memeriksa kapasitas penjara dan mengabaikan peringatan ilegalitas tindakan presiden saat itu.
- Putusan ini menambah daftar panjang pejabat tinggi Korsel yang dihukum berat pasca-krisis politik.

Mantan Menteri Hukum Korea Selatan, Park Sung-jae, harus menerima kenyataan pahit: 25 tahun di balik jeruji besi. Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Senin (22/6), menyatakan ia bersalah atas keterlibatan dalam pemberontakan yang dipicu oleh deklarasi darurat militer singkat mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 20 tahun.
Park, yang saat itu menjabat sebagai menteri hukum, menggelar rapat dengan pejabat kementerian pada dini hari setelah deklarasi darurat militer. Dalam rapat tersebut, ia secara khusus mengecek kapasitas penjara untuk mengantisipasi penangkapan tokoh-tokoh anti-pemerintah. Langkah ini dinilai hakim sebagai upaya sistematis untuk mendukung aksi inkonstitusional presiden.
Hakim ketua Lee Jin-gwan dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan Park nyaris membawa Korea Selatan ke jurang pelanggaran hak asasi fundamental dan tatanan demokrasi liberal. "Terdakwa mengabaikan berbagai pendapat yang muncul dalam rapat mengenai ilegalitas pemberontakan 3 Desember," ujar Lee. Jaksa sebelumnya mengecam Park karena telah "merendahkan hukum menjadi alat pemberontakan" dan tidak menunjukkan penyesalan.
Krisis politik yang dipicu oleh pidato mendadak Yoon pada tengah malam itu mengguncang Korea Selatan. Dalam waktu enam jam, parlemen berhasil bersidang darurat dan memveto deklarasi tersebut. Namun, dampaknya jauh lebih panjang: pasar saham anjlok, protes massal meletus, dan sekutu utama seperti Amerika Serikat terkejut. Park kini menjadi bagian dari lingkaran dalam Yoon yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Park, sejumlah mantan pejabat tinggi juga telah divonis. Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menjalani 15 tahun penjara, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min dihukum 9 tahun, dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun baru-baru ini mendapat 3 tahun karena membocorkan informasi militer rahasia. Istri Yoon, Kim Keon Hee, juga mendekam 4 tahun atas kasus manipulasi saham dan suap yang tidak terkait dengan darurat militer.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan hukum terhadap kekuasaan eksekutif. Di tengah dinamika politik yang kerap mempertaruhkan stabilitas, keputusan pengadilan Korsel menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan pejabat setingkat menteri sekalipun. Pertanyaan yang tersisa: apakah efek jera ini cukup untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serupa di masa depan?



