Gus Yahya Laporkan Capaian PBNU: Reformasi Tata Kelola hingga Konsesi Tambang
Baca dalam 60 detik
- Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memaparkan keberhasilan reformasi organisasi, termasuk kaderisasi lebih dari 130 ribu lulusan dan transformasi digital.
- NU telah mengantongi izin konsesi tambang dari pemerintah, dengan rancangan aturan khusus untuk memastikan kepemilikan tetap di tangan organisasi.
- Komisi Organisasi merekomendasikan pengalihan saham tambang dari koperasi ke Perkumpulan NU paling lambat Juli 2026, menunggu pengesahan pleno Munas.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, atau akrab disapa Gus Yahya, mengungkapkan sejumlah pencapaian strategis organisasi selama masa kepemimpinannya yang hampir genap satu periode. Dalam Sidang Pleno II Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Minggu (21/6), ia menyoroti reformasi tata kelola, kaderisasi berjenjang, transformasi digital, penguatan ekonomi, serta peran global NU. Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah pengelolaan konsesi tambang yang telah diperoleh NU dari pemerintah.
Gus Yahya menegaskan bahwa reformasi internal menjadi fondasi utama perubahan. Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pengembangan platform digital hingga tingkat PCNU dinilai sebagai langkah konkret memperkuat organisasi. Di bidang kaderisasi, PBNU telah melaksanakan lebih dari 1.000 angkatan Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak NU (PD-PKPNU) dengan total lulusan melebihi 130 ribu orang. Sementara itu, Pendidikan Menengah Kader NU (PMKNU) telah meluluskan lebih dari 3.000 kader. "Meritokrasi berarti setiap jenjang kepemimpinan diukur dengan kapasitas orang yang mendudukinya," ujar Gus Yahya, Senin (22/6).
Program transformasi pesantren juga menjadi agenda prioritas. Di tengah maraknya kasus kekerasan yang mencoreng citra lembaga pendidikan Islam, PBNU mendorong penguatan tata kelola dan standar mutu pesantren. Selain itu, dakwah digital diperluas melalui pelatihan konten dan literasi digital bagi para dai dan ulama. Dalam bidang kebangsaan, PBNU menjaga jarak setara dengan semua kekuatan politik, namun tetap mendukung program pemerintah yang dinilai membawa kemaslahatan.
Pada sektor ekonomi, Gus Yahya mengakui bahwa NU mulai mengurangi ketergantungan pada donasi dengan mengembangkan unit usaha di bidang pertanian, peternakan, ekonomi kreatif, dan pengelolaan tambang. "Kita sekarang sudah dapat konsesi tambang dan sudah berjalan cukup baik. Mudah-mudahan pemimpin NU berikutnya bisa menikmati hasilnya dengan tata kelola yang jelas," ungkapnya. Langkah ini menandai pergeseran signifikan menuju kemandirian finansial organisasi.
Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU secara khusus membahas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menjelaskan bahwa Perkum tersebut disusun sebagai landasan hukum pengelolaan tambang yang masih dalam tahap pengembangan. "Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas," kata Amin.
Salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan tambang berada di bawah organisasi, bukan individu atau kelompok tertentu. "Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan," tegas Amin. Rancangan tersebut juga mengatur prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mencakup profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil usaha tambang diarahkan untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan warga NU.
Pembahasan juga menyentuh struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang yang saat ini masih berada di bawah koperasi. Forum merumuskan ketentuan peralihan yang mewajibkan koperasi pemegang saham menggelar Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa paling lambat 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan saham. Selanjutnya, perubahan komposisi kepemilikan harus disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa paling lambat 10 Juli 2026. Meski demikian, Amin menekankan bahwa seluruh hasil pembahasan masih berupa rekomendasi dan belum menjadi keputusan final hingga disahkan dalam sidang pleno.
Dengan 129 peserta dari unsur PBNU dan PWNU se-Indonesia, pembahasan berlangsung dinamis namun tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Pertanyaan besarnya, akankah rekomendasi ini mampu menjaga tambang sebagai aset organisasi yang dikelola secara profesional, atau justru memicu konflik kepentingan di internal NU? Jawabannya akan ditentukan dalam sidang pleno mendatang.



