UU P2SK Buka Celah Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI
Baca dalam 60 detik
- Undang-Undang P2SK yang baru disahkan memungkinkan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara memiliki saham di Bursa Efek Indonesia.
- Meski demikian, BEI tetap diwajibkan menjaga independensinya sebagai lembaga pasar modal.
- Aturan ini membuka peluang baru bagi negara untuk terlibat langsung dalam bursa, namun menimbulkan pertanyaan tentang netralitas pasar.

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memuat ketentuan baru mengenai kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara eksplisit disebut sebagai pihak yang boleh menjadi pemegang saham bursa.
Pasal 8B ayat (1) UU P2SK menyatakan bahwa ketiga lembaga negara tersebut dapat memiliki saham di BEI. Namun, ayat (2) menegaskan bahwa kepemilikan itu harus dilakukan tanpa mengorbankan independensi bursa. Artinya, meski negara masuk sebagai pemegang saham, BEI tetap dituntut beroperasi secara otonom dan tidak terpengaruh kepentingan politik atau ekonomi pemiliknya.
Sebelumnya, struktur kepemilikan BEI didominasi oleh anggota bursa (perusahaan efek) dan pihak swasta. Dengan aturan baru ini, negara melalui tiga institusi strategis—Kemenkeu sebagai otoritas fiskal, BI sebagai bank sentral, dan Danantara sebagai pengelola investasi pemerintah—memiliki landasan hukum untuk turut serta dalam kepemilikan bursa. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan investasi dalam ekosistem pasar modal.
Meski demikian, kalangan pelaku pasar menyambut aturan ini dengan campuran optimisme dan kekhawatiran. Di satu sisi, keterlibatan negara dianggap bisa memperkuat likuiditas dan stabilitas bursa, terutama saat terjadi tekanan ekonomi. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kepemilikan institusi negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, misalnya dalam pengambilan keputusan terkait pencatatan saham BUMN atau kebijakan dividen.
Bagi investor Indonesia, aturan ini membawa implikasi penting. Pertama, perubahan struktur kepemilikan BEI bisa mempengaruhi arah kebijakan bursa ke depan, termasuk dalam hal regulasi dan pengawasan. Kedua, masuknya Danantara—yang mengelola dana investasi pemerintah—berpotensi membuka pintu bagi investasi langsung negara ke perusahaan tercatat. Ketiga, independensi BEI menjadi kata kunci yang harus diawasi bersama, karena jika tidak dijaga, kepercayaan pasar bisa tergerus.
Ke depan, implementasi aturan ini akan sangat tergantung pada POJK yang akan menjabarkan lebih rinci mekanisme kepemilikan saham oleh lembaga negara. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana negara bisa menjadi pemilik tanpa mengintervensi independensi bursa? Jawabannya akan menentukan apakah langkah ini menjadi terobosan atau justru bumerang bagi kredibilitas pasar modal Indonesia.



