RUU Penistaan Bendera di Jepang: Ancaman bagi Kebebasan Berekspresi?
Baca dalam 60 detik
- Empat partai politik Jepang mengajukan RUU yang mengkriminalisasi perusakan bendera nasional dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun.
- Para pengkritik menilai RUU ini bertentangan dengan konstitusi Jepang yang menjamin kebebasan berekspresi, serta berpotensi membungkam protes politik dan kreativitas seni.
- Jika disahkan, RUU ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam mengatur simbol negara dan kebebasan berpendapat.

Sebuah rancangan undang-undang yang mengancam hukuman penjara bagi siapa pun yang merusak atau menodai bendera nasional Jepang tengah bergulir di parlemen. Langkah ini memicu perdebatan sengit antara pendukung yang mengatasnamakan perlindungan sentimen nasional dan penentang yang melihatnya sebagai alat pembungkaman kebebasan sipil.
RUU yang diajukan oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) bersama tiga partai lainnya—Nippon Ishin, Partai Demokrat untuk Rakyat, dan Sanseito—menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara atau denda 200.000 yen (sekitar Rp23 juta) bagi pelaku yang merusak bendera Hinomaru di tempat umum. Menariknya, tindakan yang dianggap menimbulkan "perasaan tidak nyaman atau jijik" pada orang lain menjadi tolok ukur utama, tanpa mempertimbangkan niat atau tujuan pelaku.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Keio, Keigo Komamura, menilai RUU ini secara efektif memaksa warga untuk menghormati bendera nasional. "Ini sama saja dengan memaksakan rasa hormat terhadap simbol negara," ujarnya. Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh sejumlah kalangan yang mengingatkan bahwa tindakan protes seperti membakar bendera—yang lazim dilakukan di berbagai negara sebagai bentuk perlawanan politik—kini bisa berujung pada jeruji besi.
Konteks historis menjadi sorotan penting. Pada 1987, aktivis Okinawa, Shoichi Chibana, membakar bendera Hinomaru di ajang olahraga nasional sebagai protes terhadap militerisme Jepang. Tindakannya merupakan respons terhadap penemuan bahwa tentara Jepang mendorong warga sipil untuk bunuh diri massal di gua Chibichirigama selama Perang Dunia II. Kini, dengan RUU baru, aksi serupa berpotensi dikriminalisasi, menghilangkan ruang bagi ekspresi politik yang kritis.
Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa undang-undang yang menghukum pembakaran bendera sebagai bentuk protes adalah inkonstitusional. Jepang justru bergerak ke arah sebaliknya, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen negara terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 21 Konstitusi. Lebih jauh, RUU ini juga mengancam dunia seni; meskipun LDP mengklaim penggambaran perusakan dalam lukisan atau anime tidak akan dijerat, para seniman khawatir akan terjadi sensor diri.
Bagi Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Meskipun UU kita telah mengatur penistaan simbol negara, RUU Jepang menunjukkan bagaimana batasan kebebasan berekspresi bisa diperluas secara subjektif. Jika Indonesia ingin menjaga keseimbangan antara nasionalisme dan hak asasi, pengalaman Jepang menjadi pelajaran bahwa kriminalisasi yang terlalu longgar dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang sejak 2012 gencar memperjuangkan aturan ini, berpendapat bahwa perusakan bendera "melemahkan fondasi negara." Namun, kritik internal dari partainya sendiri dan inkonsistensi dengan pernyataan pemerintah sebelumnya—yang menolak pidana serupa saat UU bendera dan lagu kebangsaan 1999—menunjukkan bahwa RUU ini lebih didorong oleh agenda politik daripada kebutuhan hukum yang mendesak.
Dengan koalisi pengusung yang menguasai mayoritas kursi di kedua kamar, RUU ini berpeluang besar disahkan. Namun, pemaksaan lewat kekuatan angka tanpa konsensus publik yang matang justru berpotensi memicu keresahan sosial. Pertanyaannya, akankah Jepang—dan negara-negara lain—belajar dari sejarah bahwa membungkam suara berbeda hanya akan menyuburkan perlawanan?



