Rupiah Terus Terpuruk ke Rp17.825, BI Perketat Aturan Valas
Baca dalam 60 detik
- Rupiah melemah 0,28% ke Rp17.825 per dolar AS pada Senin (22/6/2026), melanjutkan tren negatif sejak Jumat lalu.
- Ketegangan AS-Iran yang memuncak, termasuk penutupan Selat Hormuz, mendorong penguatan dolar sebagai aset safe haven.
- Bank Indonesia menurunkan batas pembelian valas tunai tanpa dokumen dari US$25.000 menjadi US$10.000 per bulan mulai 1 Juli 2026.

Nilai tukar rupiah kembali mencatat pelemahan signifikan terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan awal pekan ini, ditutup di level Rp17.825 per dolar AS, tertekan oleh eskalasi geopolitik di Timur Tengah dan penguatan indeks dolar global.
Berdasarkan data Refinitif, mata uang Garuda terdepresiasi 0,28% pada Senin (22/6/2026), melanjutkan penurunan 0,42% pada Jumat sebelumnya ke Rp17.775. Sepanjang hari, rupiah dibuka melemah tipis 0,03% di Rp17.780, lalu terus tertekan hingga penutupan. Sementara itu, indeks dolar AS (DXY) menguat 0,07% ke 100,924 pada pukul 15.00 WIB, menunjukkan permintaan tinggi terhadap greenback.
Tekanan terhadap rupiah terutama dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian atas perundingan damai AS-Iran. Presiden AS Donald Trump kembali mengancam akan melanjutkan perang di Timur Tengah, sementara Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz. Akibatnya, jumlah kapal yang melintasi selat strategis itu turun drastis, mendorong harga minyak mentah Brent naik 1,30% ke US$81,62 per barel. Kondisi ini memperkuat posisi dolar sebagai aset safe haven, membatasi ruang apresiasi mata uang negara berkembang seperti rupiah.
Di tengah gejolak eksternal, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah preemptif dengan memperketat aturan pembelian valuta asing tunai. Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan penurunan ambang batas pembelian valas tanpa dokumen pendukung (underlying) dari US$25.000 menjadi US$10.000 per pelaku per bulan, efektif 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) untuk mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah.
Selain itu, BI juga menyesuaikan batas kewajiban dokumen untuk transfer dana ke luar negeri dalam valas, dari setara US$50.000 menjadi US$25.000. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap cadangan devisa dan memperkuat efektivitas kebijakan moneter. Meski demikian, pelaku pasar masih mencermati efektivitas kebijakan tersebut di tengah dominasi sentimen global.
Ke depan, pergerakan rupiah akan sangat bergantung pada perkembangan negosiasi AS-Iran dan respons pasar terhadap kebijakan BI. Apakah intervensi moneter cukup untuk menahan laju pelemahan, atau justru diperlukan langkah lebih agresif seperti kenaikan suku bunga? Semua bergantung pada dinamika geopolitik yang masih sulit diprediksi.



