PM Jepang Jamin Pajak Konsumsi Pangan Kembali ke 8% Setelah Dua Tahun Dipotong
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Sanae Takaichi berjanji mengembalikan tarif pajak konsumsi makanan ke 8% setelah masa pemotongan dua tahun berakhir pada 2029.
- Rencana pemotongan pajak dari 8% menjadi 1% untuk dua tahun mulai April 2027 menuai kritik karena berpotensi memperburuk fiskal Jepang yang terburuk di G7.
- Pemerintah juga menyiapkan bantuan tunai tahunan senilai 600 miliar yen untuk mengompensasi dampak kenaikan harga pangan.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi secara resmi menyatakan bahwa pemotongan pajak konsumsi atas bahan pangan hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan ke tarif semula setelah dua tahun. Pernyataan itu disampaikan di hadapan komite parlemen, menjawab kekhawatiran bahwa kebijakan populis ini justru akan menggerus fiskal negara yang sudah terpuruk.
Dalam rapat komite di Majelis Rendah, Takaichi menegaskan bahwa tarif pajak konsumsi untuk makanan dan minuman akan diturunkan dari 8 persen menjadi 1 persen mulai April 2027, lalu naik kembali ke 8 persen pada April 2029. "Saya tegaskan bahwa kami akan mengembalikannya ke posisi semula dua tahun setelah penerapan," ujarnya saat diinterogasi oleh anggota oposisi Ken Tanaka dari Partai Demokrat untuk Rakyat.
Tanaka memperingatkan bahwa begitu tarif diturunkan, akan sangat sulit menaikkannya lagi karena publik akan menganggapnya sebagai "kenaikan pajak" yang memicu reaksi negatif. Namun Takaichi bersikukuh bahwa pemotongan ini adalah komitmen kampanye yang harus dipenuhi, meskipun Partai Demokrat Liberal (LDP) yang dipimpinnya sebelumnya menjanjikan pemotongan hingga nol persen.
LDP mengajukan proposal ini dalam dewan nasional lintas partai untuk perpajakan dan jaminan sosial sebagai draf laporan sementara yang akan disusun akhir bulan ini. Takaichi mengindikasikan ingin segera merealisasikan pemotongan begitu laporan tersebut dirilis. Namun, langkah ini diambil di tengah imbal hasil obligasi pemerintah Jepang yang melonjak ke level tertinggi dalam puluhan tahun dan yen yang masih lemah, memperparah kekhawatiran atas kesehatan fiskal Jepang yang sudah menjadi yang terburuk di antara negara-negara G7.
Pemotongan tarif menjadi 1 persen, bukan nol persen, dipilih karena perubahan ke nol persen membutuhkan waktu lebih lama untuk menyesuaikan sistem kasir ritel. Sebagai kompensasi, LDP juga mengusulkan bantuan tunai tahunan sebesar 600 miliar yen (sekitar Rp 60 triliun) yang setara dengan pendapatan yang diharapkan dari pajak 1 persen atas makanan. Skema ini diharapkan dapat meredam dampak inflasi bagi rumah tangga, namun kritikus menilai justru akan menambah beban utang negara.
Bagi Indonesia, kebijakan Jepang ini menjadi pelajaran berharga. Negara dengan utang publik tertinggi di dunia justru memilih memotong pajak konsumsi di saat inflasi tinggi, sementara Indonesia justru berupaya memperluas basis pajak melalui reformasi perpajakan. Jika Jepang gagal mengembalikan tarif pajak setelah dua tahun, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi kredibilitas kebijakan fiskal di kawasan Asia. Sebaliknya, jika berhasil, model pemotongan sementara dengan kompensasi tunai bisa menjadi referensi bagi negara berkembang yang menghadapi tekanan inflasi tanpa mengorbankan penerimaan negara secara permanen.
Pertanyaan besarnya: mampukah pemerintah Takaichi menepati janji menaikkan kembali pajak setelah dua tahun, atau justru akan terjebak dalam populisme fiskal yang memperburuk utang Jepang? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan ekonomi Jepang dalam dekade mendatang.



