Polda Metro Bantah Intervensi di Kasus Roy Suryo-Tifa: Ada Upaya Hambat Penyidikan
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menepis tudingan intervensi dalam kasus ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifa, dan justru menyoroti adanya upaya menghalangi proses hukum.
- Kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap, dan selama proses disebut telah mendapat hak-hak mereka, termasuk perawatan kesehatan.
- Polri mengajak publik menggunakan jalur hukum formal seperti praperadilan jika merasa ada ketidakadilan, bukan melalui narasi provokatif di media sosial.

Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara mengenai tuduhan intervensi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa dokter Tifa. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa yang lebih tepat disebut sebagai intervensi justru adalah upaya menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6). Ia menambahkan bahwa penyidik tetap berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menghadapi berbagai tekanan, termasuk dari mantan pejabat yang masih merasa berwenang. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik mengenai adanya campur tangan pihak luar dalam kasus yang sarat muatan politik tersebut.
Iman mengimbau semua pihak untuk menempuh jalur hukum yang telah disediakan, seperti praperadilan, jika merasa ada langkah penyidikan yang tidak sesuai prosedur. "Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa ada mekanisme pengawasan internal di kepolisian yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan penyimpangan oleh penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meluruskan tudingan adanya kezaliman dalam penanganan kasus ini. Budi menyebut bahwa hak-hak Roy dan Tifa sebagai tersangka telah dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan kepada Tifa untuk mengikuti ujian saat masih dalam tahanan. "Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan," ujar Budi, merujuk pada pernyataan sejumlah pihak yang mengkritik proses hukum ini.
Penangkapan Roy dan Tifa pada Jumat pekan lalu memicu perdebatan di media sosial. Banyak yang mempertanyakan momentum penangkapan yang dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, bukan saat proses penyidikan. Iman menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memastikan kehadiran kedua tersangka pada proses pelimpahan. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai unggahan Roy Suryo dan Tifa yang menuding ijazah Jokowi palsu. Proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan mantan presiden. Ke depan, publik akan menanti bagaimana pengadilan memutus perkara ini, dan apakah mekanisme praperadilan akan digunakan oleh pihak tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.



