Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel: Kuasa Hukum Minta Tak Ditahan, Singgung Kasus Silfester
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma meminta Kejari Jakarta Selatan tidak menahan kliennya saat pelimpahan tahap II, dengan argumen penahanan bersifat sewenang-wenang.
- Mereka membandingkan dengan kasus Silfester Matutina yang vonisnya sudah inkrah sejak 2018 namun belum dieksekusi oleh kejaksaan yang sama.
- Rujukan juga diberikan pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang tidak ditahan Kejari Jakarta Timur, menunjukkan penahanan bukan keharusan dalam delik pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan kedua kliennya yang hari ini, Senin (22/6), dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya. Permintaan itu disampaikan dengan nada kritis, mengingatkan kejaksaan agar tidak bertindak sewenang-wenang dan konsisten dalam penegakan hukum.
โKami berharap Kejari Jaksel, meskipun memiliki wewenang menahan, tidak menggunakan wewenang itu. Jika sampai dilakukan penahanan, itu sama saja dengan tindakan sewenang-wenang,โ ujar Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy dan Tifa, di Mapolda Metro Jaya. Pernyataan itu mencuat di tengah proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Dalam argumentasinya, Khozinudin menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina terkait mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Silfester telah divonis 1 tahun penjara pada 2018, diperberat di tingkat kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan, namun hingga kini putusan itu belum juga dieksekusi oleh Kejari Jaksel. โDi kejaksaan yang sama, ada perkara inkrah yang belum dieksekusi. Ini harus menjadi pertimbangan agar kejaksaan tidak dianggap pilih kasih,โ tegasnya.
Khozinudin juga merujuk pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berperkara dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam perkara itu, Kejari Jakarta Timur memutuskan tidak menahan keduanya setelah pelimpahan. โProses hukum tetap berjalan tanpa penahanan. Delik utamanya sama, yaitu pencemaran nama baik dan fitnah,โ kata dia. Argumen ini ingin menunjukkan bahwa penahanan bukanlah keharusan dalam delik serupa.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan Roy dan Tifa pada pekan lalu adalah prosedur untuk memastikan kehadiran mereka saat pelimpahan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik harus menjamin tersangka hadir. Usai ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan direkomendasikan menjalani rawat inap karena kondisi kesehatan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar hukum acara pidana.
Kasus Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan isu sensitif. Roy adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sementara Tifa dikenal sebagai aktivis media sosial. Keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan jaksa. Publik menanti apakah Kejari Jaksel akan konsisten dengan preseden yang ada atau justru mengambil langkah kontroversial.
Ke depan, keputusan kejaksaan akan menjadi ujian atas komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Akankah Kejari Jaksel menahan Roy dan Tifa, atau justru mengikuti jejak Kejari Jakarta Timur yang tidak menahan Haris-Fatia? Jawabannya akan menentukan persepsi publik terhadap independensi dan profesionalisme kejaksaan.



