AI Romance Hoax: Pria Singapura Diteror Mantan Teman Sekolah dengan Foto Palsu
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Singapura menjadi korban pelecehan digital setelah mantan teman sekolahnya membuat foto palsu menggunakan AI yang menggambarkan mereka sebagai pasangan dengan anak.
- Pelaku diduga mengalami delusi dan telah membuat akun palsu sejak 2017, memicu kekhawatiran tentang penyalahgunaan AI untuk pelecehan online.
- Kasus ini mendorong diskusi tentang perlindungan hukum di era AI, dengan korban disarankan mengajukan perintah perlindungan di bawah Undang-Undang Anti-Pelecehan.

Seorang pria di Singapura mendapati dirinya menjadi korban skenario romansa palsu yang diciptakan oleh mantan teman sekolahnya menggunakan kecerdasan buatan (AI). Luke (bukan nama sebenarnya) mengalami trauma setelah foto-fotonya dimanipulasi untuk menunjukkan ia memiliki pasangan dan bayi, padahal ia lajang dan tidak memiliki anak.
Kejadian bermula pada Desember 2025 ketika sang adik memberi tahu Luke bahwa ada foto dirinya bersama seorang wanita yang mengaku sebagai tunangannya, lengkap dengan bayi hasil rekayasa AI. Dalam beberapa bulan berikutnya, lebih banyak gambar manipulatif muncul, termasuk foto Luke bersama keponakannya yang diubah seolah-olah diambil oleh wanita tersebut. Sang adik, yang meminta anonimitas, mengaku sangat khawatir karena foto anaknya yang masih balita digunakan tanpa izin. "Kami paranoid dan cemas untuk membagikan apa pun secara online sekarang," ujarnya kepada The Straits Times.
Luke baru menyadari identitas pelaku beberapa minggu kemudian: seorang mantan teman sekolah yang terakhir ditemuinya 15 tahun lalu. "Saya hanya berbicara tidak lebih dari dua kalimat dengannya saat sekolah. Saya tidak pernah menyangka dia mampu melakukan ini," kata Luke, yang kini sulit tidur dan berkonsentrasi bekerja. Foto-foto palsu itu mencakup gambar AI dari masa sekolah, kencan, hingga kehamilan palsu, dengan keterangan seperti "My boys" yang menunjukkan bayi hasil rekayasa.
Psikolog klinis Carol Balhetchet menilai pelaku menunjukkan tanda-tanda pemikiran delusional dengan keinginan kuat mengendalikan korbannya. "Dia hidup dalam dunia dongeng dan mendapatkan perhatian membuatnya bahagia," kata Balhetchet. Ia memperingatkan bahwa situasi bisa berlanjut hingga pelaku mencoba kontak fisik. Sementara itu, Luke telah melaporkan kasus ini ke polisi dan berkonsultasi dengan pengacara. Kevin Liew, kepala praktik kriminal di firma hukum Gloria James-Civetta and Co, menyarankan pengajuan perintah perlindungan di bawah Protection from Harassment Act (Poha). "Tindakan seperti memposting foto AI, peniruan identitas, dan unggahan palsu sudah cukup untuk dianggap melecehkan, meskipun tanpa niat terbukti," jelas Liew.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan AI di era digital, terutama di Indonesia di mana penggunaan media sosial sangat masif. Regulasi seperti UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat menjadi landasan hukum, namun penegakan masih menghadapi tantangan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan foto pribadi dan segera melaporkan jika menemukan konten mencurigakan. Pertanyaan yang muncul: seberapa siap sistem hukum kita menghadapi kejahatan berbasis AI yang semakin canggih?



