Kejagung Didorong Bongkar Aset Sisa Eddy Tansil: Ada Celah Rp400 Miliar?
Baca dalam 60 detik
- Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa mendesak Kejagung menelusuri aset lain Eddy Tansil setelah penyerahan Rp51,6 miliar dinilai belum tuntas.
- Terdapat selisih Rp400 miliar antara hasil penjualan aset Rp1,36 triliun dan kewajiban uang pengganti Rp900 miliar yang belum jelas pengembaliannya ke negara.
- Kasus Eddy Tansil yang kabur pada 1996 menyisakan tanda tanya besar atas pemulihan kerugian negara dan nasib kerja 33 jaksa eksekutor.

Kejaksaan Agung kembali didesak untuk membuka kotak pandora kasus Eddy Tansil, terpidana pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau setara Rp1,3 triliun, setelah penyerahan aset tahap awal senilai Rp51,6 miliar dinilai hanya menyentuh permukaan. Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa, yang membawa amanah almarhum ayahnya—salah satu dari 33 jaksa yang menangani penyitaan aset pada 1990-an—mengungkapkan adanya anomali angka yang patut diusut: hasil penjualan aset yang mencapai Rp1,36 triliun, namun kewajiban uang pengganti yang harus dibayar hanya Rp900 miliar.
Menurut Tri, pada 14 Juli 1997, aset Eddy Tansil yang telah disita dijual ke PT Banten Java Persada dengan nilai total Rp1,36 triliun. Angka itu jauh melampaui kewajiban uang pengganti yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp500 miliar, plus kewajiban lain yang disebut mencapai Rp900 miliar. "Seharusnya ada selisih Rp400 miliar yang harus diserahkan ke kejaksaan untuk membayar uang pengganti," ujar Tri dalam keterangannya, Minggu (21/6). Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kelebihan hasil penjualan tersebut.
Tri menambahkan, Jaksa Agung dan Jampidsus saat itu telah mengingatkan bahwa setiap kelebihan hasil transaksi aset harus disetorkan ke Kejagung untuk kemudian masuk ke kas negara sebagai uang pengganti. "Itu prosedur hukumnya," tegasnya. Namun, setelah puluhan tahun, tidak ada laporan yang diterima pihaknya. "Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas," sesalnya.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung sebelumnya menyerahkan aset Eddy Tansil berupa uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik pada 15 Juni lalu. Kepala BPA Kuntadi menyebut aset itu diperoleh melalui negosiasi intensif dengan bank-bank yang sebelumnya menguasainya. Namun, angka itu masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Apalagi, Eddy Tansil telah melarikan diri pada 6 Mei 1996, hanya setahun setelah divonis 20 tahun penjara, dan diduga kabur ke Singapura lalu China. Lebih dari 30 tahun, ia belum tersentuh hukum.
Kasus Eddy Tansil bukan sekadar skandal korupsi biasa. Ia menjadi simbol kolusi era Orde Baru, di mana kedekatannya dengan pejabat tinggi—seperti Menko Polkam Sudomo dan Menkeu JB Sumarlin—memuluskan kredit fiktif dari Bank Bapindo. Kredit itu digunakan untuk mendirikan pabrik petrokimia fiktif PT Hamparan Rejeki, yang disebut-sebut berkongsi dengan Tommy Soeharto. Uang negara mengalir ke kantong pribadi, sementara perusahaan tak pernah beroperasi.
Desakan untuk menelusuri aset lain Eddy Tansil membawa implikasi penting bagi tata kelola pemulihan aset di Indonesia. Jika benar ada selisih Rp400 miliar yang tidak dikembalikan, maka negara berpotensi kehilangan dana besar yang bisa digunakan untuk pembangunan. Lebih dari itu, kasus ini menguji konsistensi Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi besar yang telah berusia puluhan tahun. Akankah Kejagung membuka kembali penelusuran aset secara menyeluruh, atau membiarkan misteri Eddy Tansil terus menganga?



