Roy Suryo dan Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini
Baca dalam 60 detik
- Dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi akan segera ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani rawat inap di RS Polri.
- Pemindahan dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.
- Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, memastikan proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

Roy Suryo dan dokter Tifa, dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, akan dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam ini. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses pelimpahan tahap II yang dijadwalkan berlangsung Senin besok.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap pada Jumat (19/6) dan langsung dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dokter kemudian memutuskan mereka harus menjalani rawat inap. Setelah dua hari dirawat, kondisi keduanya dinilai cukup stabil untuk dipindahkan ke tempat tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pemindahan dilakukan malam ini. "Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujarnya kepada wartawan, Minggu. Ia menambahkan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan.
Pemindahan ini merupakan bagian dari persiapan pelimpahan tahap II, di mana tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," jelas Budi.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka pada proses pelimpahan. "Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan Tifa di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan naik ke tahap penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki babak baru dengan rencana pelimpahan ke pengadilan.
Dengan pemindahan malam ini, publik menantikan apakah kedua tersangka akan segera menjalani sidang perdana dalam waktu dekat. Pertanyaan yang mengemuka: akankah kasus ini menjadi preseden bagi penanganan ujaran kebencian di media sosial di Indonesia?



