Mendagri Tito Dorong Swasta Atasi Krisis Rumah Tak Layak: Bunga KUR 0,5 Persen dan Bebas Pajak Bangunan
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian mengajak swasta berperan melalui Kredit Usaha Rakyat perumahan dengan bunga hanya 0,5 persen per bulan untuk MBR.
- Pemerintah pusat meminta 48 kepala daerah di Papua membebaskan retribusi PBG dan BPHTB guna menekan biaya konstruksi rumah layak huni.
- Skema uang muka ringan Rp2,4 juta untuk rumah Rp240 juta diharapkan memperluas akses kepemilikan dan mengurangi beban sewa masyarakat Papua.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menggandeng sektor swasta untuk mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan menawarkan skema kredit berbunga sangat ringan dan pembebasan sejumlah pajak daerah. Langkah ini diambil menyusul masih tingginya angka rumah tak layak di Tanah Papua, yang mencapai hampir 30 persen dari total populasi.
Dalam kunjungannya ke Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura, Minggu (21/6/2026), Tito menegaskan bahwa anggaran pemerintah saja tidak akan mencukupi untuk menuntaskan persoalan perumahan. “Kalau dari pemerintah saja yang bangun bedah rumah tidak akan cukup dari APBN apalagi APBD,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong keterlibatan pengembang dan perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan bunga 0,5 persen per bulan.
Skema tersebut dirancang agar MBR hanya perlu menyediakan uang muka sekitar satu persen, atau setara Rp2,4 juta, untuk memiliki rumah mandiri senilai Rp240 juta. Kebijakan ini diharapkan mampu memutus rantai biaya sewa yang selama ini membebani warga sekaligus memperluas akses kepemilikan aset. Tito juga meminta para kepala daerah di Papua—enam gubernur dan 42 bupati/wali kota—untuk segera membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Tolong teman-teman kepala daerah … betul-betul menerapkan nol persen untuk PBG dan BPHTB,” tegasnya.
Insentif fiskal ini menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat untuk menekan ongkos konstruksi di lapangan. Dengan berkurangnya beban biaya perizinan, pengembang diharapkan dapat menawarkan harga jual yang lebih terjangkau. Tito juga mengapresiasi pengembang lokal yang mewajibkan penanaman minimal dua pohon per unit rumah baru. Program penghijauan ini dinilai strategis untuk memperkuat struktur tanah dan menciptakan lingkungan permukiman yang asri serta sehat dalam jangka panjang.
Kegiatan peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, serta perwakilan manajemen pengembang setempat. Kehadiran BPS mengindikasikan bahwa data akurat tentang kebutuhan rumah di Papua akan menjadi acuan dalam implementasi kebijakan.
Ke depan, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dalam merealisasikan pembebasan pajak dan retribusi, serta partisipasi aktif perbankan dalam menyalurkan KUR Perumahan. Jika berjalan optimal, model kolaborasi pemerintah-swasta ini bisa menjadi cetak biru bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa. Pertanyaannya, akankah para pemda di Papua segera menindaklanjuti instruksi Mendagri?



