Setiap Hari 1.000 Laporan Masuk, Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 9,1 Triliun
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat lebih dari 432.000 aduan penipuan dengan total kerugian Rp 9,1 triliun, namun baru Rp 432 miliar yang bisa diselamatkan.
- Lonjakan laporan mencapai 1.000 per hari, tiga hingga empat kali lipat dibanding negara lain, menunjukkan eskalasi kejahatan digital.
- Keterlambatan pelaporan menjadi kendala utama: 80% aduan masuk setelah 12 jam, sementara dana bisa berpindah dalam waktu kurang dari satu jam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) beroperasi, total kerugian masyarakat akibat tindak pidana penipuan atau scam telah mencapai Rp 9,1 triliun. Angka tersebut berasal dari 432.637 laporan aduan yang berhasil dikumpulkan, dengan rata-rata 1.000 laporan baru setiap harinyaโsebuah lonjakan yang tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
Dari total kerugian tersebut, IASC baru berhasil membekukan dan menyelamatkan dana senilai Rp 432 miliar. Artinya, baru sekitar 4,7 persen dari total kerugian yang bisa diamankan. OJK juga telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi mencurigakan sebagai bagian dari upaya pemberantasan scam.
Modus penipuan yang dilaporkan sangat beragam. Penipuan transaksi belanja mendominasi dengan 73.000 laporan, disusul panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, dan iming-iming hadiah. Pola kejahatan ini terus berkembang, memanfaatkan celah sistem keuangan digital yang semakin kompleks.
Tantangan terbesar dalam penanganan scam adalah keterlambatan pelaporan. OJK mencatat sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam. Hal ini membuat upaya pemblokiran dan pelacakan dana menjadi sangat sulit.
Selain itu, pola pelarian dana juga semakin rumit. Jika sebelumnya dana hanya berputar di sektor perbankan, kini uang korban dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, seperti dompet elektronik, aset kripto, atau platform investasi daring. Kompleksitas ini menuntut koordinasi lintas sektor yang lebih erat antara OJK, perbankan, fintech, dan aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat Indonesia, data ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kecepatan pelaporan. OJK terus mengimbau agar korban segera melapor ke IASC melalui kanal resmi begitu menyadari telah menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat dibekukan sebelum lenyap.
Ke depan, efektivitas IASC akan sangat bergantung pada edukasi publik dan peningkatan responsivitas sistem. Pertanyaannya, mampukah otoritas mengejar ketertinggalan waktu yang menjadi senjata utama para pelaku scam?



