Deforestasi Kalimantan: 33,59% Lanskap Rusak dalam Satu Dekade, Konflik Agraria Menganga
Baca dalam 60 detik
- Walhi mencatat 33,59% ekologi Kalimantan rusak dalam sepuluh tahun terakhir, dengan kehilangan hutan rata-rata 412.790 hektar per tahun.
- Izin konsesi perkebunan, tambang, dan hutan tanaman industri mendominasi, mendorong banjir, karhutla, dan konflik tenurial di empat provinsi.
- Tanpa penghentian deforestasi dan pengakuan hak masyarakat adat, bencana ekologis dan krisis sosial diprediksi semakin meluas.

Selama sepuluh tahun terakhir, lebih dari sepertiga lanskap ekologis Kalimantan mengalami kerusakan, mendorong pulau ini ke ambang bencana lingkungan dan konflik agraria yang kian meluas. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Regional Kalimantan menunjukkan bahwa sekitar 33,59 persen wilayah ekologis telah terdegradasi, dengan laju kehilangan hutan tropis mencapai rata-rata 412.790 hektar per tahun.
Ekspansi industri ekstraktif menjadi biang kerok utama. Walhi mencatat setidaknya 4.110 izin hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan, terutama sawit, 1.717 izin pertambangan, dan 330 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk kebun kayu dan aktivitas lain. Akumulasi izin ini telah menggerus ruang hidup masyarakat dan memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan laju kehilangan hutan tertinggi. Yudi Saputra, Deputi Eksekutif Walhi Kaltim, mengungkapkan bahwa dari total luas wilayah 12,7 juta hektar, 10,74 juta hektar atau 84,36 persen telah dibebani izin konsesi, mencakup PBPH seluas 5,571 juta hektar, IUP pertambangan 4,131 juta hektar, dan perkebunan sawit 1,037 juta hektar. Deforestasi di provinsi ini mencapai sekitar 5,2 juta hektar selama periode 2001–2025, dengan lonjakan signifikan pada 2024—hutan hilang seluas 44.483 hektar, naik 55 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Tengah. Janang Firman, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, menyebutkan bahwa pada 2025 saja luas deforestasi mencapai 56.900 hektar. Temuan Walhi Kalteng pada 2023 menunjukkan bahwa dari 15,4 juta hektar luas wilayah, sekitar 9,1 juta hektar atau 60 persen berada di tangan perusahaan skala besar, didominasi sektor kehutanan (5,1 juta hektar), perkebunan (2,9 juta hektar), dan pertambangan (1 juta hektar). “Ini belum termasuk tambahan kawasan yang dialokasikan untuk proyek strategis nasional (PSN). Artinya, lebih dari separuh bentang Kalteng berada dalam kendali konsesi korporasi—meninggalkan ruang yang kian sempit bagi masyarakat yang bergantung padanya,” ujar Janang.
Di Kalimantan Selatan, data Walhi Kalsel menunjukkan sekitar 51,57 persen provinsi terbebani izin usaha, setara sekitar 29 kali luas Jakarta. Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menambahkan bahwa ekspansi ini turut berkontribusi terhadap hilangnya sekitar 2.200 hektar tutupan hutan sepanjang 2025, serta melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer. Sementara di Kalimantan Barat, Sri Hartini, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, menyoroti bahwa 135 perusahaan sawit, 25 izin HTI, dan 123 IUP tambang beroperasi di Kawasan Hidrologis Gambut, mengeruk dan mengeringkan gambut serta merusak kawasan hulu sungai, sehingga memicu bencana ekologis.
Deforestasi juga memantik konflik agraria yang meluas. Walhi menghimpun setidaknya 35 konflik tenurial yang mereka dampingi di empat provinsi, dengan delapan kasus di Kaltim, serta masing-masing sembilan kasus di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel. Konflik ini umumnya berakar pada tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan izin yang diberikan negara ke sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, maupun PSN. Di Kalteng saja, kata Janang, ada 401 konflik sosial terjadi dan belum terselesaikan sepanjang 2004–2025. “Situasi ini mengancam hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal yang bergantung pada ruang hidup mereka.”
Perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak. Sri Hartini menjelaskan bahwa perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional kehilangan akses terhadap sumber pangan, obat-obatan, serta bahan baku kerajinan ketika hutan dan ruang hidup mereka beralih fungsi. Beban domestik mereka pun bertambah berat, mulai dari harus berjalan jauh demi air bersih yang layak untuk memasak, mencuci, dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga.
Menghadapi krisis berlapis ini, Walhi se-Kalimantan mendesak pemerintah mengambil langkah konkret: menghentikan laju deforestasi akibat kebijakan yang lebih mengutamakan investasi, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, memprioritaskan perlindungan hutan tropis, mencabut izin perusahaan perusak lingkungan, serta mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan pengakuan hak masyarakat, bencana ekologis dan konflik agraria di Kalimantan diprediksi akan terus memburuk—dan pertanyaan yang tersisa adalah sejauh mana negara bersedia mengubah haluan pembangunannya.



