Mantan Pejabat OJK Ditahan Bareskrim atas Dugaan Proyek Fiktif Dana Syariah
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim menahan FH, founder PT Dana Syariah Indonesia, selama 20 hari terkait penyaluran dana fiktif yang merugikan nasabah.
- FH adalah mantan Direktur OJK dan BEI, memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam skandal pendanaan ilegal.
- Kasus ini membuka celah pengawasan fintech syariah di Indonesia, dengan potensi kerugian korban yang masih dalam penelusuran.

Bareskrim Polri resmi menahan FH, pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dalam kasus dugaan penyaluran pendanaan fiktif yang berlangsung sejak 2018. Penahanan selama 20 hari ke depan ini menjadi babak baru dalam pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa FH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah. Pemeriksaan terhadap FH berlangsung hampir sepuluh jam pada Jumat (19/6) dengan 79 pertanyaan yang diajukan. "Terhadap tersangka FH dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 19 Juni sampai 8 Juli 2026," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6).
Latar belakang FH yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK (2014-2017), Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017-2018), serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI (2018-2022) menambah bobot kasus ini. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan akses informasi menjadi sorotan utama dalam perkara yang melibatkan lembaga keuangan syariah tersebut.
Modus operandi PT DSI diduga memanfaatkan data peminjam eksisting untuk menyalurkan dana masyarakat ke proyek fiktif. Skema ini berlangsung selama tujuh tahun, menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk menjerat para pelaku dan memulihkan aset korban.
Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, BPN, dan instansi lain untuk menelusuri aset. "Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban," ujar Ade Safri. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi pemulihan hak-hak korban yang jumlahnya masih dalam pendataan.
Kasus PT DSI menjadi ujian bagi industri fintech syariah di Indonesia yang tengah berkembang pesat. OJK sebagai regulator dituntut untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan berbasis teknologi, terutama yang mengklaim menerapkan prinsip syariah. Pertanyaan besar kini mengemuka: sejauh mana pengawasan OJK selama FH menjabat, dan apakah kasus ini akan membuka praktik serupa di lembaga keuangan lain?



