KPK Buka Peluang Usut Aliran Rp30 Miliar ke Dedi Congor dari Bos Blueray
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK meyakini mantan Kepala Bea Cukai Marunda, Dedi Congor, menerima Rp30 miliar dari John Field, pimpinan Blueray Cargo.
- Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang didistribusikan kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk memperlancar proses impor.
- KPK akan menganalisis konstruksi perkara dan membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap Dedi Congor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan pengembangan penyidikan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp30 miliar oleh Ahmad Dedi, alias Dedi Congor, dari John Field, pimpinan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo. Temuan ini mengemuka dalam persidangan kasus suap yang menjerat John Field dan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah lebih dalam konstruksi perkara dan peran Dedi Congor dalam kasus dugaan suap tersebut. "Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6) malam. Ia menambahkan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK untuk membuka peluang pengembangan penyidikan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan bahwa John Field telah memberikan uang sebesar Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Dari jumlah tersebut, Rp30 miliar di antaranya dialirkan kepada Dedi Congor. Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6), menyebutkan bahwa pemberian kepada Dedi Congor dicatat dalam laporan keuangan dengan kode 'Sales 1'.
John Field sendiri dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Selain itu, dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Total suap yang diberikan kepada pejabat Bea dan Cukai mencapai Rp61 miliar dalam bentuk uang tunai, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Para pejabat yang disebut menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Mereka diduga menerima imbalan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Jaksa menyebutkan bahwa klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum di institusi strategis yang mengatur lalu lintas barang impor. Praktik suap semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah KPK akan menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka baru, atau justru menemukan pola yang lebih luas dalam jaringan suap di lingkungan Bea dan Cukai. Publik menanti langkah konkret lembaga antirasuah untuk membersihkan institusi penjaga pintu gerbang ekonomi nasional ini.



