Pengiriman Gajah ke Jepang: Aktivis Desak KPK Malaysia Usut Dugaan Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Tiga gajah liar dikirim ke Kebun Binatang Tennoji di Jepang, namun aktivis dan pengacara meragukan legalitas ekspor karena status satwa liar yang dilindungi.
- Dokumen dugaan pemalsuan klasifikasi gajah dan aliran dana dalam proses transfer menjadi dasar laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC).
- Mantan menteri dan pejabat terkait diduga terlibat; MACC membatasi akses pelapor dengan alasan keamanan, memicu protes di depan kantor pusat.

Sejumlah pengacara dan aktivis lingkungan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengiriman tiga ekor gajah dari Malaysia ke Jepang. Mereka mencurigai adanya pelanggaran prosedur, pemalsuan dokumen, serta potensi korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan lembaga konservasi.
Dalam laporan yang disampaikan di depan kantor pusat MACC di Putrajaya, kuasa hukum Rajesh Nagarajan mengungkapkan bahwa ketiga gajah tersebut merupakan satwa liar yang seharusnya tidak boleh diekspor secara komersial. "Kami memiliki bukti dokumenter yang menunjukkan bahwa gajah-gajah itu berasal dari alam liar, bukan hasil penangkaran," ujarnya. Perbedaan status ini sangat krusial karena undang-undang Malaysia hanya mengizinkan ekspor gajah hasil penangkaran, sementara gajah liar dilindungi dan dilarang diperdagangkan secara internasional.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan kejanggalan dalam catatan klasifikasi hewan sebelum pengiriman ke Kebun Binatang Tennoji, Osaka. Rajesh menduga ada manipulasi data agar gajah liar dianggap sebagai gajah tangkaran, sehingga izin ekspor dapat diterbitkan. Ia juga mempertanyakan aliran dana yang menyertai transfer tersebut, termasuk dugaan adanya pembayaran tidak sah kepada pihak-pihak tertentu.
Pengacara lain, Sachpreetraj Singh Sohanpal, menekankan bahwa laporan yang diajukan secara eksplisit mempertanyakan transparansi transaksi. "Publik berhak tahu apakah ada uang yang berpindah tangan dan apakah prosesnya sesuai aturan," tegasnya. Koordinator Muda Selangor, Abolqaz Anuar, menambahkan bahwa banyak pertanyaan belum terjawab, termasuk asal-usul gajah, kebun binatang mana yang terlibat, dan mengapa klasifikasi hewan diubah.
Ketika rombongan aktivis mencoba menyerahkan memorandum, terjadi ketegangan di pintu gerbang MACC. Petugas hanya mengizinkan dua perwakilan masuk, sementara puluhan lainnya dihalau. Direktur Komunikasi Strategis MACC, Senior Assistant Commissioner Hisyam Mohd Yusoff, membenarkan pembatasan tersebut berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Kawasan dan Tempat Lindung 1959. "Kantor pusat MACC adalah kawasan terlarang, dan akses harus sesuai prosedur keamanan," jelasnya.
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang lemahnya pengawasan ekspor satwa liar di Malaysia. Jika terbukti ada korupsi, dampaknya tidak hanya pada reputasi Perhilitan tetapi juga pada komitmen Malaysia terhadap Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES). Pertanyaan besarnya: apakah MACC akan bergerak cepat, atau justru kasus ini menguap seperti laporan sebelumnya?



