BI Pangkas Lagi Batas Beli Dolar Tunai: Hanya US$10.000 per Bulan Mulai Juli
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia menurunkan plafon pembelian dolar AS tunai tanpa dokumen pendukung dari US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan, berlaku 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat stabilitas rupiah dan menekan permintaan valas spekulatif di tengah tekanan global.
- Bersamaan dengan itu, BI juga mengetatkan pelaporan transfer dana ke luar negeri dengan menurunkan ambang kewajiban dokumen pendukung dari US$50.000 menjadi US$25.000.

Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat secara tunai. Mulai 1 Juli 2026, setiap individu hanya boleh membeli valas tanpa agunan maksimal US$10.000 per bulan, turun drastis dari batas sebelumnya yang sebesar US$25.000. Langkah ini diumumkan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur Juni 2026, Kamis (18/6).
Keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah volatilitas pasar keuangan global. Dengan memperkecil celah pembelian valas tanpa underlying, otoritas moneter berharap dapat menekan permintaan dolar yang bersifat spekulatif. Sejak awal tahun, rupiah memang menghadapi tekanan akibat penguatan dolar AS dan ketidakpastian suku bunga global.
Perry menjelaskan bahwa penurunan threshold ini juga diikuti dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa. BI menurunkan batas kewajiban dukungan dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valas dari US$50.000 menjadi US$25.000. Artinya, setiap transaksi transfer valas di atas US$25.000 kini wajib disertai dokumen underlying yang jelas, seperti kontrak dagang atau investasi.
Bagi pelaku pasar dan masyarakat Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung. Mereka yang biasa membeli dolar dalam jumlah besar untuk keperluan investasi atau tabungan luar negeri harus menyesuaikan diri. Kini, rencana pembelian valas di atas US$10.000 per bulan memerlukan dokumen pendukung atau harus dilakukan secara bertahap. Para pengamat menilai langkah BI ini cukup agresif namun diperlukan untuk mencegah capital outflow yang lebih besar.
Di sisi lain, BI juga terus memperkuat instrumen moneter lainnya, seperti operasi pasar terbuka dan suku bunga acuan, untuk menopang rupiah. Namun, efektivitas kebijakan pembatasan valas ini akan sangat tergantung pada kepatuhan bank dan masyarakat. Pengawasan terhadap transaksi mencurigakan menjadi kunci agar celah spekulasi tidak kembali muncul.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah BI akan kembali menurunkan threshold jika tekanan terhadap rupiah belum mereda. Dengan ketidakpastian global yang masih tinggi, tidak tertutup kemungkinan otoritas moneter mengambil langkah lebih ketat lagi. Masyarakat dan pelaku bisnis pun disarankan untuk merencanakan kebutuhan valas dengan lebih cermat dan memanfaatkan instrumen lindung nilai yang tersedia.



