Partai Berkuasa Jepang Usul Pajak Konsumsi Pangan 1% Mulai 2027
Baca dalam 60 detik
- Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang mengusulkan penurunan tarif pajak konsumsi bahan pangan dari 8% menjadi 1% per April 2027, sebagai kompromi dari janji kampanye pemotongan ke 0%.
- Usulan ini muncul di tengah tekanan inflasi berkepanjangan dan kebutuhan waktu penyesuaian sistem kasir ritel, dengan nilai setara 600 miliar yen yang sempat direncanakan sebagai bantuan tunai.
- Rencana tersebut berpotensi memperburuk kesehatan fiskal Jepang yang sudah terburuk di G7, di tengah imbal hasil obligasi negara yang melonjak dan pelemahan yen.

Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang secara resmi mengusulkan pemangkasan tarif pajak konsumsi untuk makanan dan minuman dari 8% menjadi hanya 1%, efektif mulai April 2027. Langkah ini merupakan kompromi dari janji kampanye pemilu yang menjanjikan penghapusan pajak sepenuhnya (0%) selama dua tahun, namun terkendala oleh kesiapan teknis sistem kasir ritel.
Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Kebijakan Pajak LDP, Itsunori Onodera, dalam pertemuan dewan nasional lintas partai tentang perpajakan dan jaminan sosial. Rencana ini akan dimasukkan ke dalam laporan sementara yang dijadwalkan rampung pada akhir bulan ini. Namun, belum ada kepastian apakah delapan partai yang tergabung dalam dewan, termasuk Team Mirai yang menentang pemotongan pajak konsumsi, dapat mencapai kata sepakat. Beberapa partai oposisi bahkan tidak diundang untuk berpartisipasi.
Dalam kampanye pemilu Februari lalu, LDP yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takaichi berjanji menurunkan pajak konsumsi bahan pangan menjadi 0% selama dua tahun. Janji serupa juga diusung oleh mitra koalisi, Partai Inovasi Jepang (JIP), dan sejumlah partai oposisi di tengah inflasi yang terus melambung. Namun, realisasi pemotongan ke 0% membutuhkan waktu lebih lama untuk menyesuaikan sistem pencatatan kasir di seluruh ritel, sehingga tarif 1% dinilai sebagai jalan tengah yang lebih realistis.
Menurut sumber internal, LDP dan JIP sebelumnya mempertimbangkan untuk menggunakan dana 600 miliar yen (setara Rp 60 triliun) sebagai bantuan tunai kepada masyarakat, guna memenuhi janji kampanye tanpa harus memotong pajak hingga 0%. Namun, opsi itu akhirnya dikesampingkan demi kebijakan yang lebih langsung dan terukur. Perdana Menteri Takaichi menegaskan keinginannya untuk mempercepat pengurangan pajak "sesegera mungkin" setelah laporan dewan nasional diterbitkan.
Di sisi lain, rencana ini mengundang kekhawatiran serius terhadap kesehatan fiskal Jepang. Imbal hasil obligasi pemerintah Jepang telah melonjak ke level tertinggi dalam beberapa dekade, sementara yen terus melemah. Jepang saat ini mencatatkan utang publik terburuk di antara negara-negara G7. Pemotongan pajak konsumsi berpotensi memperlebar defisit anggaran dan meningkatkan tekanan pada perekonomian yang sudah rapuh. Bagi Indonesia, kebijakan ini bisa menjadi bahan perbandingan dalam diskusi reformasi perpajakan, terutama terkait keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah LDP mampu menggalang dukungan lintas partai untuk meloloskan undang-undang ini di parlemen, atau justru terpaksa kembali ke meja perundingan dengan opsi yang lebih moderat. Dengan kondisi fiskal yang genting, langkah Takaichi akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap disiplin anggaran di tengah tekanan politik untuk meredakan inflasi.



