BI Pangkas Lagi Batas Beli Dolar Tanpa Underlying Jadi US$10.000 per Bulan
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia menurunkan threshold pembelian valas tunai tanpa underlying dari US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan, berlaku 1 Juli 2026.
- Langkah ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan pendalaman pasar uang dan valas (PUVA) untuk menarik investasi asing dan menjaga stabilitas rupiah.
- BI juga memperketat aturan transfer dana ke luar negeri dengan menurunkan batas kewajiban dokumen pendukung dari US$50.000 menjadi US$25.000.

Bank Indonesia (BI) kembali mengetatkan aturan pembelian valuta asing tunai dengan memangkas batas transaksi tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi US$10.000 per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan pengetatan kedua dalam waktu singkat setelah sebelumnya BI menetapkan threshold sebesar US$25.000.
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pasar valas dan memastikan setiap transaksi dolar memiliki dasar kebutuhan riil. "Kami lakukan untuk menegakkan tata kelola aturan yang ada. Pembelian dolar, khususnya di atas US$10.000 harus ada underlying," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Penurunan threshold ini merupakan bagian dari strategi BI dalam mendalami pasar uang dan valuta asing (PUVA). Tujuannya adalah menciptakan pasar yang lebih efisien, prudent, dan menarik bagi investor asing, sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Destry menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap transaksi dolar memiliki justifikasi ekonomi yang jelas.
Selain itu, BI juga menyesuaikan batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam valuta asing. Sebelumnya, kewajiban dokumen berlaku untuk transfer di atas US$50.000. Kini, ambang batas diturunkan menjadi US$25.000, juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026. "Kami tidak membatasi, kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying, kita akan support itu," tegas Destry.
BI akan memastikan kepatuhan perbankan terhadap aturan baru ini melalui pengawasan langsung. Destry memperingatkan bahwa bank dengan tata kelola yang belum baik akan mendapat teguran. "Underlying tidak bisa digunakan berkali-kali. Ini yang kami lakukan, melakukan pengawasan langsung ke bank," jelasnya. Ia menambahkan bahwa praktik serupa juga diterapkan di negara lain.
Bagi pelaku pasar dan masyarakat Indonesia, aturan ini memiliki implikasi langsung. Bagi individu atau perusahaan yang sering melakukan transaksi valas dalam jumlah besar, kini harus menyiapkan dokumen underlying yang sah, seperti kontrak impor, perjalanan dinas, atau pendidikan. Sementara itu, bagi investor asing, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mengurangi spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas rupiah.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa BI terus berupaya memperkuat instrumen moneter di tengah tekanan global. Dengan menekan permintaan dolar yang tidak berdasar fundamental, BI berharap dapat menjaga cadangan devisa dan mengurangi volatilitas nilai tukar. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan kesiapan perbankan dalam menerapkan aturan.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah pengetatan ini akan cukup untuk menekan permintaan dolar spekulatif tanpa menghambat aktivitas ekonomi riil. BI tampaknya akan terus memonitor dampak kebijakan ini dan tidak menutup kemungkinan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan.



