FISIP Unas Bantah Miliki BEM, Sebut Mahasiswa yang Tampil di BEM Bersatu Tak Mewakili Fakultas
Baca dalam 60 detik
- FISIP Universitas Nasional menyatakan tidak memiliki struktur BEM di tingkat fakultas, sehingga klaim jabatan ketua BEM yang muncul di forum BEM Bersatu dianggap tidak sah.
- Dekan FISIP Unas menegaskan individu yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM FISIP hanya bertindak secara pribadi, bukan mewakili institusi.
- Aliansi BEM Bersatu mendeklarasikan tiga tuntutan, termasuk sterilisasi gerakan mahasiswa dari intervensi politik praktis dan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) secara resmi membantah memiliki organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas, menyusul munculnya nama seorang mahasiswa yang mengaku sebagai Ketua BEM FISIP dalam konferensi pers Aliansi BEM Bersatu, Selasa (16/6) lalu.
Dekan FISIP Unas, Aos Yuli Firdaus, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (17/6), menegaskan bahwa tidak ada jabatan Ketua BEM FISIP dalam struktur organisasi kemahasiswaan di lingkungan fakultasnya. "FISIP Universitas Nasional tidak memiliki organisasi BEM di tingkat fakultas. Oleh karena itu, tidak terdapat jabatan Ketua BEM FISIP Universitas Nasional," ujarnya.
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap konferensi pers BEM Bersatu yang digelar di Utan Kayu, Jakarta Timur. Dalam acara tersebut, seorang mahasiswa bernama Ardi Zulkifly diperkenalkan sebagai Ketua BEM FISIP Unas. Menurut Aos, individu tersebut tidak memiliki kapasitas kelembagaan untuk mewakili FISIP Unas. "Kehadiran maupun pernyataan yang disampaikan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat ditafsirkan sebagai sikap, pandangan, maupun representasi resmi FISIP Unas," tegasnya.
Meski membantah keterkaitan institusional, Aos menekankan bahwa FISIP Unas tetap menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi sesuai undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar penggunaan identitas dan atribut organisasi kemahasiswaan dilakukan secara bertanggung jawab. "Penggunaan identitas, atribut, maupun jabatan organisasi kemahasiswaan harus dilakukan secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," katanya.
Aliansi BEM Bersatu sendiri, yang terdiri dari perwakilan berbagai universitas, menyatakan sikap menolak penunggangan gerakan mahasiswa oleh kepentingan politik praktis. Dalam pernyataan yang dibacakan Rahmat Djimbula, Ketua BEM Hukum UIC, mereka menegaskan bahwa gerakan mahasiswa harus menjadi suara rakyat, bukan alat elite dalam perebutan kekuasaan. Tiga tuntutan utama yang disuarakan adalah: sterilisasi gerakan mahasiswa dari pendanaan dan intervensi politik, dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis dengan perbaikan tata kelola, serta pengusutan tuntas koruptor tanpa pandang bulu.
Kasus ini menyoroti kerentanan klaim representasi dalam gerakan mahasiswa, terutama ketika nama institusi digunakan tanpa otorisasi. Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana kampus dan organisasi mahasiswa dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pernyataan publik, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.



