Kejagung Setor Rp1,03 Triliun ke Kas Negara dari Lelang Aset Koruptor Eddy Tansil
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menyerahkan PNBP Rp1,029 triliun ke Kementerian Keuangan, berasal dari lelang BPA Fair dan aset Eddy Tansil.
- Eddy Tansil, terpidana korupsi Bank Bapindo yang buron sejak 1998, asetnya berhasil dilacak dan dilelang.
- Langkah ini menunjukkan penguatan pemulihan aset korupsi di Indonesia, dengan potensi tambahan dari aset tanah yang masih dalam proses.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6218701/original/016528600_1779095988-Kepala_Badan_Pemulihan_Aset__BPA__Kejaksaan__Kuntadi-18_Mei_2026a.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan prestasi baru dalam upaya pemulihan aset korupsi dengan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 triliun ke Kementerian Keuangan pada Senin, 15 Juni 2026. Dana tersebut merupakan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair serta penelusuran aset terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, yang telah menjadi buronan selama hampir tiga dekade.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari BPA Fair yang menyumbang Rp978,19 miliar. Sementara itu, dari pelacakan aset Eddy Tansil, negara berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta 18 bidang tanah kosong dan dua bidang tanah berikut bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp30,99 miliar. "Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil," ujar Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian negara. Eddy Tansil, yang divonis atas pembobolan kredit Bank Bapindo senilai triliunan rupiah, telah menjadi simbol lamanya proses pengejaran aset koruptor kelas kakap. Dengan temuan aset terbaru ini, Kejagung menunjukkan bahwa tidak ada batas waktu untuk menuntut pertanggungjawaban, meskipun pelaku telah melarikan diri.
Bagi Indonesia, pemulihan aset korupsi memiliki dampak langsung terhadap anggaran negara. Setoran PNBP sebesar Rp1,03 triliun ini dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan seluruh aset yang telah dilacak dapat segera dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara. Proses hukum terhadap Eddy Tansil sendiri masih berjalan, dan Kejagung terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat eksekusi.
Selain berita pemulihan aset, hari yang sama juga diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung pada pertemuan 15 perwakilan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sementara itu, pengacara senior Elza Syarief mengundurkan diri dari tim hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang terseret kasus dugaan korupsi. Elza mengaku dibohongi oleh kliennya terkait aliran dana dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Ke depan, Kejagung diharapkan terus mengoptimalkan BPA untuk memburu aset-aset koruptor lain yang masih tersembunyi. Pertanyaannya, apakah keberhasilan ini dapat diulang secara konsisten, atau hanya menjadi pencapaian sesaat? Masyarakat menanti gebrakan selanjutnya dari institusi penegak hukum.



