Sidang MK: Guru Beberkan Dampak Berganda Program MBG, dari PHK hingga Gaji Rp50 Ribu
Baca dalam 60 detik
- Seorang guru mengungkapkan dalam sidang MK bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru PPPK dan honorer.
- Survei terhadap 239 guru menunjukkan beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang, dan gaji tidak dibayarkan tepat waktu akibat alokasi anggaran pendidikan untuk MBG.
- Para pemohon uji materi menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terlalu multitafsir, berpotensi mengalihkan dana pendidikan ke program non-pembelajaran.

Seorang guru sejarah tampil sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6), mengungkapkan rentetan dampak negatif program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Iman Zanatul Haeri, yang juga menjabat Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), memaparkan data dan keluhan dari rekan-rekannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja, penurunan gaji, hingga beban administratif tambahan.
Dalam kesaksiannya, Iman menyebutkan bahwa sejak MBG dijalankan pada 2026, terjadi pemecatan massal terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer. Ia mencontohkan guru PPPK paruh waktu di Cianjur hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara di Sumedang ada yang digaji Rp50 ribu—belum dipotong iuran BPJS. "Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu justru gajinya di bawah honorer sebelumnya," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Survei yang dilakukan P2G terhadap 239 guru—terdiri dari 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu—menunjukkan sejumlah dampak sistemik. Selain penghasilan yang tidak mencukupi, beban kerja guru meningkat karena mereka harus mengawasi distribusi dan pencatatan pembagian makanan. Akibatnya, jam pembelajaran berkurang dan proses belajar-mengajar menjadi tidak efektif. Fasilitas pendidikan juga berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan tepat waktu, dan kesempatan diangkat menjadi PPPK semakin sempit.
Iman juga mengungkapkan bahwa para guru kesulitan menyuarakan keluhan karena struktur kekuasaan yang terlibat dalam program MBG. "Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG; ke TNI, tentara punya dapur SPPG; ke DPR, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," keluhnya. Menurutnya, upaya konstitusional melalui MK adalah jalan terakhir setelah tidak ada saluran evaluasi yang efektif.
Senada dengan Iman, Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang hadir sebagai saksi, menyoroti dampak pergeseran anggaran pendidikan terhadap perguruan tinggi. Ia mencatat bahwa sebelum MBG, kampusnya sudah menghadapi masalah kompleks seperti keterbatasan beasiswa, fasilitas pembelajaran yang perlu ditingkatkan, dan minimnya dukungan riset. "Pengurangan anggaran pendidikan berpotensi memperdalam persoalan yang belum terselesaikan," katanya.
Permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak—termasuk dua perkara yang disidangkan hari itu—mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Pasal tersebut menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, namun penjelasannya secara eksplisit memasukkan "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan". Para pemohon menilai norma ini terlalu kabur dan membuka peluang perluasan kewenangan fiskal tanpa batas yang jelas.
Dengan tiga permohonan serupa yang kini tercatat di MK, publik menanti apakah Mahkamah akan memberikan interpretasi yang membatasi penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar kegiatan belajar-mengajar. Keputusan ini tidak hanya menentukan nasib ribuan guru, tetapi juga arah kebijakan pendidikan Indonesia ke depan.



