Wamendagri Desak Pemda Papua Segera Realisasikan Anggaran Otsus Rp2,7 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memerintahkan seluruh pemerintah daerah di Papua untuk segera menyusun rencana anggaran program (RAP) dana otsus tambahan dan dana infrastruktur sebesar Rp2,7 triliun tahun 2026.
- Alokasi tersebut terdiri dari Dana Otonomi Khusus Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur Rp2 triliun, yang harus dievaluasi melalui sistem terintegrasi SIPD, SIPPP, dan SIKD-Otsus.
- Pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama tiga menteri untuk mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP, dengan target penyaluran bertahap yang tepat waktu dan akuntabel.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260644/original/085731400_1781617223-4c4abc31-394a-489f-b595-049ce9b3dd96.jpg)
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak seluruh pemerintah daerah di Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan tambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan alokasi dana sebesar Rp2,7 triliun dapat segera dimanfaatkan bagi percepatan pembangunan di wilayah Papua.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 telah menetapkan rincian alokasi dana tersebut, yang terdiri dari Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun. Ribka menegaskan bahwa percepatan penyusunan RAP menjadi kunci agar pembangunan di Papua tidak tertunda. Ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—yang mengatur percepatan penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan. Ribka meminta pemda segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi, melalui penganggaran pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2026 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD. Perubahan tersebut dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Ribka menekankan bahwa penyaluran tambahan dana akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Ia mengingatkan agar pelaksanaan penyesuaian dana dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Bagi Indonesia, pengelolaan dana Otsus yang akuntabel menjadi sorotan karena menyangkut efektivitas transfer fiskal ke daerah otonomi khusus. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur bagi kebijakan desentralisasi dan pemerataan pembangunan di Papua. Ke depan, pemerintah pusat perlu memastikan bahwa sistem evaluasi terintegrasi benar-benar berjalan optimal, sehingga tidak terjadi penumpukan dana yang tidak terserap. Pertanyaannya, apakah pemda Papua mampu mengejar tenggat waktu yang ketat ini dan mengubah anggaran menjadi proyek nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat?



