Rantai Burger Australia Grill'd Digugat karena Kampanye Donasi Palsu
Baca dalam 60 detik
- Komisi persaingan Australia menggugat Grill'd atas klaim donasi lingkungan yang menyesatkan dalam promosi 'Tree Day Tuesday'.
- Hanya 4% dari 5 juta burger yang terjual pada hari Selasa memenuhi syarat donasi, sementara iklan menyebutkan setiap pembelian akan menyumbang A$1.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan di Indonesia untuk menghindari praktik greenwashing yang semakin diawasi ketat.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) resmi menggugat jaringan restoran cepat saji Grill'd ke Pengadilan Federal, Selasa (16/6), atas tuduhan menyesatkan konsumen melalui kampanye donasi lingkungan yang disebut 'Tree Day Tuesday'. Praktik ini dinilai sebagai bentuk greenwashing yang merugikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi akurat.
Dalam gugatannya, ACCC mengungkapkan bahwa antara Januari 2021 hingga April 2024, Grill'd mengiklankan akan menyumbangkan A$1 (sekitar Rp10.000) dari setiap burger yang terjual pada hari Selasa untuk program penanaman pohon. Namun, kenyataannya hanya sebagian kecil pembelian yang memenuhi syarat donasi karena syarat dan ketentuan yang tidak diungkapkan secara memadai. Dari lebih dari lima juta burger yang terjual pada hari Selasa selama periode tersebut, hanya sekitar 4% yang benar-benar memenuhi kriteria donasi.
Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb, menegaskan bahwa tindakan Grill'd telah menyesatkan konsumen dengan melebih-lebihkan kontribusi lingkungan dari promosi mereka. "Kami menganggap ini sebagai bentuk greenwashing," ujarnya dalam pernyataan resmi. Regulator juga menyoroti 26 iklan yang tersebar di media sosial, saluran online, dan promosi di dalam gerai, yang dinilai telah menghilangkan kesempatan konsumen untuk membuat keputusan yang tepat.
Grill'd, yang didirikan pada 2004 dan memiliki lebih dari 170 gerai di seluruh Australia, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataan via email kepada Reuters, perusahaan mengklaim telah bekerja secara internal dan dengan semua pemangku kepentingan, termasuk ACCC, untuk memastikan kejelasan inisiatif merek dan keberlanjutan. ACCC kini mencari pernyataan pengadilan, denda, biaya perkara, dan perintah lainnya.
Kasus ini memiliki implikasi penting bagi Indonesia, di mana praktik greenwashing juga mulai marak di sektor makanan dan minuman. Otoritas Indonesia, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Lingkungan Hidup, semakin memperketat pengawasan terhadap klaim lingkungan yang menyesatkan. Konsumen Indonesia pun kian kritis terhadap isu keberlanjutan, sehingga perusahaan harus berhati-hati dalam memasarkan produk ramah lingkungan.
Menurut analis pemasaran, kasus Grill'd menunjukkan bahwa regulasi anti-greenwashing semakin ketat di berbagai negara. Di Indonesia, belum ada undang-undang spesifik yang mengatur greenwashing, namun praktik serupa dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Perusahaan yang terbukti menyesatkan konsumen dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Ke depan, kasus ini bisa menjadi preseden bagi pengawasan klaim lingkungan di Asia Tenggara. Apakah regulator Indonesia akan mengambil langkah serupa terhadap perusahaan yang terbukti melakukan greenwashing? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya transparansi dalam kampanye keberlanjutan.



