Kejagung Desak BGN Segera Salurkan Ribuan Motor Listrik MBG yang Mengendap di Gudang
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung meminta Badan Gizi Nasional segera mendistribusikan motor listrik program MBG yang masih tertahan di gudang, hanya sebagian kecil yang telah sampai ke dapur.
- Penyidik memastikan tidak akan menyita seluruh motor, cukup rekam jejak pengadaan yang bermasalah untuk penyidikan.
- Kasus korupsi MBG melibatkan lima tersangka, dengan mark up harga motor listrik hingga Rp1,03 triliun untuk 21.801 unit.

Kejaksaan Agung mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menyalurkan ribuan unit motor listrik yang sudah dibeli namun masih mengendap di gudang, agar tidak menghambat operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyita seluruh motor tersebut, melainkan hanya cukup mengambil sampel sebagai barang bukti.
"Kami tidak akan menyita semua motor listrik. Yang penting adalah rekam jejak pengadaannya," ujar Syarief kepada media, Minggu (14/6). Ia menambahkan bahwa pendistribusian harus segera dilakukan agar motor yang sudah tersedia bisa dimanfaatkan, bukan dibiarkan berdebu di gudang. Hanya sebagian kecil yang telah sampai ke dapur-dapur MBG di lapangan.
Langkah ini diambil di tengah penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG yang telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya. Syarief menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik senilai Rp60 juta per unit itu tidak sesuai kebutuhan riil. Salah satu tersangka, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, diduga melakukan mark up harga dan memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk menerima pembayaran penuh.
Modus operandi bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Andri pada awal 2025. Perusahaan Andri yang belum memiliki dealer aktif kemudian mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik untuk memenangkan tender. Selain motor listrik, mark up juga terjadi pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 televisi 75 inci.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. MBG dirancang untuk meningkatkan gizi anak sekolah, namun praktik korupsi justru menggerogoti anggaran dan menghambat distribusi logistik. Kejagung menekankan bahwa SPPG (Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi) yang seharusnya mengelola program banyak ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN, bukan kompetensi.
Ke depan, publik menunggu apakah BGN mampu memperbaiki tata kelola dan segera menyalurkan motor listrik yang tersisa. Tanpa distribusi yang cepat, program MBG berpotensi gagal mencapai sasaran tepat waktu. Akankah Kejagung memperluas penyidikan ke pihak lain yang terlibat dalam mark up pengadaan barang?



