Demo BEM UI Tanpa Surat Resmi, Polisi Tetap Kawal: WhatsApp Jadi Titik Lemah Koordinasi?
Baca dalam 60 detik
- Polisi mengerahkan personel ke Bundaran HI meski BEM UI hanya mengirim pemberitahuan demonstrasi lewat pesan WhatsApp tanpa dokumen fisik.
- Kapolres Jakpus menyebut koordinasi terhambat karena pengirim tidak merespons saat petugas mencoba konfirmasi lanjutan keesokan harinya.
- Insiden ini menyoroti celah prosedural dalam pelaksanaan UU No. 9/1998, di mana penyampaian aspirasi kerap mengabaikan kewajiban administratif.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257906/original/046395500_1781261859-maha1.jpg)
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta Pusat, tanpa menyerahkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian—hanya mengandalkan pesan WhatsApp berisi PDF yang dikirim dini hari. Meski demikian, aparat tetap mengerahkan personel untuk mengawal jalannya demonstrasi, sebuah langkah yang dinilai sebagai bentuk toleransi sekaligus peringatan akan pentingnya kepatuhan prosedur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai rencana aksi diterima pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 02.56 WIB melalui pesan singkat dari seorang mahasiswa. Namun, upaya komunikasi lanjutan yang dilakukan petugas pada Jumat pagi tidak mendapat respons balik. Hingga aksi berlangsung, tidak ada dokumen fisik atau surat pemberitahuan resmi yang diserahkan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian setempat paling lambat 3x24 jam sebelum aksi. Pelanggaran prosedur ini, menurut Reynold, seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang ingin menyuarakan aspirasi. “Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).
Pilihan polisi untuk tetap mengawal aksi meski tanpa surat resmi menunjukkan pendekatan persuasif dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa. Reynold menegaskan bahwa pengamanan tetap dilakukan demi menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas warga Jakarta. “Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif,” kata dia.
Insiden ini membuka diskusi tentang efektivitas koordinasi antara penyelenggara aksi dan aparat keamanan di era digital. Penggunaan WhatsApp sebagai saluran komunikasi informal memang memudahkan penyebaran informasi, tetapi tidak dapat menggantikan prosedur resmi yang dirancang untuk memastikan kesiapan pengamanan. Bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya, pengabaian prosedur administratif justru berpotensi menimbulkan gesekan yang tidak perlu dengan aparat.
Ke depan, kepolisian mengimbau agar setiap elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di tempat umum memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini penting tidak hanya untuk kelancaran aksi, tetapi juga demi keselamatan bersama. Pertanyaan yang muncul kemudian: akankah BEM UI dan kelompok mahasiswa lainnya belajar dari insiden ini, atau justru akan terus menguji batas toleransi aparat dengan cara-cara informal?



