Bareskrim Perketat Jerat Mafia Tambang Emas Ilegal: Dua Petinggi PT SJU Ditahan
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menahan mantan direktur dan direktur utama PT Simba Jaya Utama terkait tambang emas ilegal dan pencucian uang.
- Kedua tersangka mangkir dari panggilan pertama, baru diperiksa setelah panggilan kedua, dan kini ditahan 20 hari di Rutan Bareskrim.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya; penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset.
Bareskrim Polri kembali memperluas jaring operasi pemberantasan tambang emas ilegal dengan menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU), mantan Direktur DHB dan Direktur Utama VC, sejak Senin (15/6/2026). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin (PETI) yang juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya membidik pelaku lapangan, tetapi juga pemilik modal dan pengendali perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Juni hingga 5 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan kedua pada 15 Juni 2026, setelah sebelumnya mangkir tanpa keterangan pada jadwal pertama, 10 Juni 2026. “Mereka baru datang setelah kami kirimkan panggilan kedua,” ujar Ade Safri dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka—TW, DW, dan BSW—pada 27 Februari 2026. DHB, yang merupakan anak dari pengusaha tambang Siman Bahar (meninggal di China pada April 2026), bersama VC diduga memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. “Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka secara bersama-sama,” tambah Ade Safri. Modus operandi yang diungkap melibatkan rantai pasok emas ilegal dari penambangan tanpa izin hingga distribusi ke pasar, yang kemudian menghasilkan aliran dana yang perlu dilacak.
Penyidik Dittipideksus kini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing terhadap seluruh aliran dana yang terkait dengan jaringan tambang ilegal ini. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada aset hasil kejahatan yang lolos dari sitaan negara. “Kami akan menelusuri secara optimal seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan PETI dan TPPU,” tegas Ade Safri. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pertambangan emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melibatkan praktik pencucian uang lintas batas.
Berkas perkara untuk tiga tersangka pertama (TW, DW, dan BSW) telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung pada Kamis, 11 Mei 2026. Mereka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, juncto Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 607 Ayat (1) Huruf A, B, C KUHP baru, serta Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain di industri pertambangan ilegal yang selama ini sulit dijerat karena jaringan yang terstruktur.
Ke depan, publik menantikan apakah pengembangan kasus ini akan menjaring lebih banyak pihak, termasuk oknum aparat atau pejabat yang diduga melindungi praktik tambang ilegal. Dengan koordinasi antara Bareskrim dan PPATK, transparansi aliran dana menjadi kunci untuk membongkar mafia yang selama ini menggerogoti sumber daya alam Indonesia.



