Kejagung Periksa Sony Sanjaya Pekan Depan, 26 Nama Baru Mengemuka
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung akan memeriksa eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya pada pekan depan untuk mengonfirmasi permohonan justice collaborator-nya.
- Penyidik masih meneliti 26 nama yang disebut Sony terlibat dalam korupsi MBG, namun ia belum menyerahkan bukti pendukung.
- Total lima tersangka telah ditetapkan, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dari pengadaan fiktif.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya pada pekan depan, sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mendalami permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony. βKami akan mengonfirmasi pengajuan JC yang bersangkutan,β ujarnya, Minggu (14/6). Namun, Syarief menegaskan bahwa Sony belum menyerahkan alat bukti apa pun untuk memperkuat kesaksiannya, sehingga penyidik masih mengecek kesesuaian informasi dengan data yang dimiliki.
Selain itu, Kejagung tengah meneliti 26 nama yang disebut Sony turut terlibat dalam praktik korupsi program MBG. βKami teliti semua, nanti akan dipanggil dan diperiksa,β kata Syarief. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengakuan sepihak tanpa bukti belum cukup untuk menetapkan tersangka baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa jadwal pasti pemeriksaan Sony masih menunggu konfirmasi lebih lanjut, namun dipastikan berlangsung pekan depan.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Mereka diduga mengatur pengadaan barang dan jasa secara tidak transparan, termasuk pembelian motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi 75 inci dengan harga markup.
Program MBG sejatinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena hubungan pribadi dengan pejabat BGN, bukan karena kelayakan. Akibatnya, operasional program tidak optimal dan negara menanggung kerugian besar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah.
Ke depan, Kejagung masih menunggu kesediaan Sony untuk membuka data lengkap. Jika JC dikabulkan, ia bisa menjadi kunci membongkar jaringan korupsi yang lebih luas. Pertanyaan besarnya: akankah 26 nama yang disebut Sony benar-benar terbukti bersalah, atau hanya taktik untuk meringankan hukumannya sendiri?



