Reformasi Pemasyarakatan: Penjara Bukan Lagi Satu-satunya Pilihan Hukuman
Baca dalam 60 detik
- Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan pergeseran paradigma dari penghukuman ke pemulihan sosial, dengan penjara sebagai opsi terakhir.
- Alternatif pidana seperti pengawasan dan kerja sosial mulai diterapkan, sementara rehabilitasi menjadi prioritas dalam kasus narkotika.
- Reformasi ini menuntut perubahan sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih manusiawi dan berlandaskan Pancasila.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258160/original/074900000_1781323398-Dirjen_Pemasyarakatan_Kementerian_Imigrasi_dan_Pemasyarakatan_Irjen__Purn__Mashudi.jpeg)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tengah bertransformasi menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial. Dalam diskusi publik di Universitas Pancasila, Jumat (12/6/2026), ia menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak lagi sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana sejak awal.
Mashudi menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan bergeser dari pembalasan atas kesalahan menjadi upaya memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat. "Pemasyarakatan kini tidak lagi berada di ujung proses hukum. Kami menjadi bagian penting sejak awal sistem peradilan pidana untuk mendukung terwujudnya keadilan yang lebih manusiawi," ujarnya.
Salah satu terobosan utama adalah diperkenalkannya alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pendekatan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara, menjadikan penjara sebagai pilihan terakhir atau dalam istilah hukum disebut ultimum remedium. Mashudi menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah mulai diimplementasikan di beberapa wilayah.
Dalam konteks perkara narkotika, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Bina Ampera Bukit menegaskan bahwa rehabilitasi bukanlah alternatif hukuman, melainkan tanggung jawab negara untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial seseorang melalui pendekatan medis dan sosial. "Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan," kata Bina dalam kesempatan yang sama.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia harus meninggalkan paradigma penghukuman warisan kolonial dan beralih ke pendekatan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila. "Pemasyarakatan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yakni memanusiakan setiap individu," pungkasnya. Diskusi ini diikuti oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila, yang antusias menyambut perubahan paradigma ini.
Reformasi ini membawa implikasi luas bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menjadikan penjara sebagai opsi terakhir, beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini overkapasitas dapat berkurang. Selain itu, pendekatan restoratif diharapkan mampu menekan angka residivisme dan memperbaiki citra pemasyarakatan di mata publik. Namun, tantangan terbesar adalah kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menerima hukuman non-kustodial sebagai bentuk keadilan yang setara.
Ke depan, keberhasilan transformasi ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Apakah sistem peradilan pidana Indonesia benar-benar siap meninggalkan warisan kolonial dan mengadopsi pendekatan yang lebih manusiawi? Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.


