Empat Warga Malaysia Ditangkap karena Aniaya ART Asal Indonesia di Johor Baru
Baca dalam 60 detik
- Dua pasangan suami-istri di Johor Baru ditangkap setelah video penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia viral di media sosial.
- Korban diduga merekam sendiri aksi kekerasan yang terjadi pada Juli 2024, dan polisi masih menyelidiki motif di balik penganiayaan tersebut.
- Polisi juga mencari dua ART Indonesia lain yang diduga menjadi korban serupa, sementara keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Polisi Malaysia menangkap dua pasangan suami-istri di Johor Baru atas dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia. Video kekerasan yang direkam korban sendiri viral di media sosial, memicu penyelidikan dan penangkapan pada Sabtu (13/6) malam.
Kepala Kepolisian Johor, Komisioner Datuk Ab Rahaman Arsad, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berusia 30 hingga 34 tahun ditangkap di rumah mereka di Taman Johor, Skudai. Mereka terdiri dari dua pasangan suami-istri yang tinggal serumah, dengan hubungan kekerabatan di antara para istri yang merupakan saudara kandung.
Menurut Ab Rahaman, peristiwa penganiayaan terjadi pada 26 Juli tahun lalu, namun baru terungkap setelah rekaman amatir yang diduga diambil oleh korban beredar luas di jagat maya. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. “Kami menduga ada dua pembantu asal Indonesia lain yang menjadi korban serupa, dan upaya pelacakan masih berlangsung,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (14/6).
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga migran asal Indonesia di Malaysia. Menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ribuan kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor domestik masih terjadi setiap tahun, dengan sebagian besar tidak dilaporkan karena ketergantungan pada majikan dan keterbatasan akses hukum.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia menilai bahwa insiden ini adalah pengingat akan lemahnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di luar negeri. “Meskipun ada MoU antara Indonesia dan Malaysia, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak majikan merasa memiliki kuasa penuh atas pekerja mereka,” ujarnya. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengaduan dan memberikan akses bantuan hukum yang lebih mudah bagi para pekerja.
Polisi Johor telah menahan keempat tersangka selama satu hari untuk membantu penyidikan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 323 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 506 tentang intimidasi kriminal, Pasal 354 tentang kekerasan seksual, serta pelanggaran Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dan Undang-Undang Paspor. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menarik perhatian publik luas.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Malaysia dalam memberikan keadilan bagi pekerja migran. Apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera dan mendorong perbaikan perlindungan bagi ribuan TKI yang bekerja di sektor rumah tangga di negeri jiran?



