Dakwaan Pengadilan: Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Rp21 Miliar dari Blueray Cargo
Baca dalam 60 detik
- Pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengungkap dugaan aliran dana Rp21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam persidangan.
- Uang tersebut diberikan secara bertahap selama tujuh bulan, dengan kode BC1 untuk Dirjen, BC2 untuk Direktur Penindakan, dan BC3 untuk Kasubdit Intel.
- KPK masih menyidik ketiga pejabat Bea Cukai yang disebut, sementara Djaka memilih mengikuti proses persidangan.

Dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Utama Blueray Cargo, John Field, mengungkapkan bahwa Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima uang sebesar Rp21 miliar. Pengakuan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026, saat jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut dakwaan, pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap dalam tujuh kali transfer, mulai Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap bulan, Djaka menerima Rp3 miliar, sementara dua pejabat lainnya—Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen—masing-masing mendapat Rp2 miliar dan Rp1 miliar. Total akumulasi dana yang dialirkan mencapai Rp61 miliar, termasuk fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Dalam persidangan, John Field membenarkan penggunaan kode khusus untuk menyebut para penerima: BC1 untuk Djaka, BC2 untuk Rizal, dan BC3 untuk Sisprian. Kode-kode ini disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Field mengaku yakin uang tersebut sampai ke tangan yang dituju karena tidak pernah ada keluhan dari Orlando. Jaksa Takdir Suhan membacakan rincian pemberian yang konsisten setiap bulan, dengan nominal yang sama untuk masing-masing kode.
Kasus ini menyeret tiga pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Saat ini, ketiganya masih dalam tahap penyidikan KPK. Sementara itu, nama Djaka Budhi Utama muncul sebagai penerima terbesar, namun ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa materi dakwaan berasal dari keterangan saksi selama penyidikan, dan pemanggilan Djaka akan dilakukan setelah sidang Field selesai.
Djaka sendiri telah memberikan tanggapan singkat terkait dugaan ini. Ia memilih untuk tidak berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan yang sedang berlangsung. “Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga pengawasan kepabeanan. Jika terbukti, praktik suap semacam ini dapat merusak integritas sistem impor dan merugikan negara. Ke depan, publik menanti apakah KPK akan segera menaikkan status Djaka menjadi tersangka, atau justru menemukan fakta baru yang mengubah arah penyidikan.


