Polisi Dalami Jaringan di Balik Bom Molotov Demo DPR: Satu Tersangka, Saksi Kunci Masih Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap dengan tiga bom molotov saat demo di depan Gedung DPR, kini ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyidik menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan yang menginstruksikan aksi tersebut, termasuk memeriksa seorang rekan tersangka.
- Kasus ini menjadi ujian bagi keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan penegakan hukum terhadap aksi anarkis di ruang publik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257968/original/044238500_1781267590-37328.jpg)
Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus pembawa bom molotov dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, pekan lalu. Fokus penyelidikan kini tidak hanya pada motif individu, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut merancang aksi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami asal-usul pembuatan tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang ditemukan dalam tas ransel tersangka berinisial ANH (24). "Penyidik masih mendalami motif tersangka, bagaimana ia mendapatkan bahan, serta apakah ada instruksi dari pihak lain," ujar Budi di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
ANH ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama kompleks parlemen. Saat itu, petugas menggeledah tasnya dan menemukan tiga botol kaca berisi cairan mencurigakan yang ujungnya dipasangi sumbu. Barang bukti tersebut langsung disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status ANH menjadi tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku termakan ajakan demonstrasi yang disebar melalui media sosial berupa selebaran digital. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama ANH menuju lokasi aksi juga telah diperiksa. Hingga kini, R masih berstatus saksi. "Kami masih mendalami peran R, apakah ia mengetahui atau terlibat dalam rencana membawa bom molotov tersebut," kata Budi.
Kasus ini menyoroti tantangan aparat dalam menjaga ketertiban aksi unjuk rasa yang kerap disusupi unsur kekerasan. Di satu sisi, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Di sisi lain, negara tidak boleh mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan umum. Budi menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional dan akuntabel. "Kebebasan menyampaikan pendapat kami hormati. Tapi kalau ada yang membawa benda berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegasnya.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap provokasi yang dapat mengarah pada tindakan anarkis. Polisi diharapkan mampu mengungkap tuntas jaringan di balik aksi ini, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serupa. Pertanyaan yang masih menggantung: apakah ANH bertindak sendiri atau ada dalang yang menggerakkan dari balik layar?



