KPK Malaysia Tangkap 13 Orang Terkait Suap RM2,5 Miliar: Direktur Instansi Pemerintah Jadi Otak
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) menahan 13 tersangka, termasuk seorang direktur dan mantan direktur instansi pemerintah, atas dugaan penerimaan suap RM2,5 miliar dari kontraktor.
- Suap diduga diberikan untuk memenangkan perusahaan yang dikendalikan agen kartel dalam proyek tender langsung dan penawaran harga, dengan komisi 10-15% melalui perantara.
- Operasi Ops Drain menyita uang tunai RM1,5 miliar, jam tangan mewah, kendaraan, dan perhiasan; kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 17(a) UU MACC 2009.

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) meringkus 13 orang, termasuk seorang direktur dan mantan direktur sebuah instansi pemerintah di Semenanjung Malaysia bagian utara, atas dugaan pemerasan dan penerimaan suap senilai sekitar RM2,5 miliar (sekitar Rp8,5 triliun) dari para kontraktor.
Suap tersebut diduga diterima sebagai imbalan untuk menunjuk perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh agen kartel guna memonopoli proyek-proyek negosiasi langsung dan penawaran harga yang diberikan oleh instansi tersebut. Modus ini mengindikasikan praktik korupsi sistematis yang melibatkan pejabat publik dan pengusaha swasta.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (17/6), Divisi Komunikasi Strategis MACC mengungkapkan bahwa para tersangka, terdiri dari 10 pria dan 3 wanita berusia 30 hingga 60 tahun, ditangkap antara pukul 20.00 dan 23.00 waktu setempat pada Senin (15/6) ketika mereka datang untuk memberikan keterangan di kantor MACC Perak. Tiga tersangka, dua pegawai negeri dan seorang direktur perusahaan, ditahan selama dua hari hingga Rabu. Sementara itu, 10 tersangka lainnya ditahan selama lima hari hingga Sabtu (20/6) setelah Magistrate Anis Hanini Abdullah mengabulkan permohonan penahanan MACC di Pengadilan Magistrate Ipoh pada Selasa (16/6) pagi.
Dari 13 tersangka, delapan di antaranya adalah pegawai negeri sipil, sedangkan lima lainnya adalah warga sipil dan pemilik perusahaan. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa para tersangka diduga telah bersekongkol dalam skema ini sejak 2024 hingga tahun ini. Para kontraktor yang ditangkap mengonfirmasi bahwa mereka diharuskan membayar suap sebesar 10% hingga 15% melalui perantara, dengan uang yang diduga dialirkan kepada direktur dan mantan direktur instansi pemerintah tersebut.
Operasi yang diberi nama Ops Drain ini dilakukan oleh Divisi Investigasi MACC pada Senin lalu. Sebanyak 25 lokasi, termasuk kediaman pribadi, kantor perusahaan, dan kantor instansi pemerintah, digeledah. MACC juga menyita uang tunai sekitar RM1,5 miliar, sebuah jam tangan mewah, dua kendaraan, sebuah sepeda motor berkapasitas besar, dan perhiasan senilai sekitar RM1 miliar. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 17(a) Undang-Undang MACC 2009 tentang penerimaan suap.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Praktik monopoli oleh kartel melalui suap tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat persaingan usaha yang sehat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dapat menjadikan operasi Ops Drain sebagai referensi dalam pengembangan strategi pemberantasan korupsi di sektor pengadaan, terutama yang melibatkan tender langsung dan penawaran harga.
Ke depan, keberhasilan MACC dalam mengungkap jaringan suap ini akan bergantung pada kemampuan penyidik untuk membuktikan keterlibatan semua pihak di pengadilan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah modus serupa juga terjadi di instansi-instansi lain di Malaysia, dan bagaimana MACC akan memperluas penyelidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Kasus ini juga membuka peluang bagi kerja sama antikorupsi regional, mengingat praktik kartel seringkali melintasi batas negara.



