Polisi India Minta Data Akun X: Jejak Digital Diusut dari Postingan Hina Pejabat Negara
Baca dalam 60 detik
- Delhi Police meminta X menghapus unggahan yang diduga menghina kepala konstitusi sekaligus menyerahkan identitas pemilik akun.
- Langkah ini merupakan buntut dari protes mahasiswa dan bentrokan yang memicu unggahan kasar terhadap Perdana Menteri Modi.
- Kasus ini menjadi preseden bagi pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital, termasuk potensi implikasinya bagi Indonesia.

Kepolisian Delhi memerintahkan platform media sosial X untuk tidak hanya menghapus konten yang dianggap menghina pejabat konstitusi, tetapi juga menyerahkan data identitas pemilik akun yang mengunggahnya. Langkah ini menandai eskalasi pengawasan siber di tengah gelombang protes mahasiswa yang memanas di India.
Surat perintah yang diterbitkan pada Rabu (29/7) itu meminta X untuk mengungkap nama lengkap, alamat, nomor telepon, surel, serta riwayat login dan logout pemilik akun. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan bahwa unggahan yang berisi konten “menghina, jahat, dan mencemarkan nama baik” terhadap pejabat konstitusi beredar di platform tersebut.
Permintaan ini bukan yang pertama. Sepekan sebelumnya, pada 27 Juli, Delhi Police juga mengarahkan beberapa platform media sosial untuk menghapus unggahan ofensif yang menargetkan Perdana Menteri Narendra Modi. Konten tersebut muncul dalam aksi protes mahasiswa di Jantar Mantar dan setelah bentrokan dalam aksi “Sansad Chalo” pada 20 Juli. Aksi itu digelar mahasiswa yang memprotes dugaan kecurangan ujian NEET, dan berujung bentrok dengan aparat keamanan saat mereka berbaris menuju parlemen.
Tim pemantau media sosial Delhi Police kini terus memindai platform daring untuk konten terkait agitasi. Setiap unggahan yang dianggap tidak pantas langsung dilaporkan ke penyedia platform, dan beberapa komentar serta video telah dihapus setelah menerima pemberitahuan resmi.
Yang menarik, surat perintah terbaru ini tidak sekadar meminta penghapusan konten. Polisi juga mengincar identitas pengelola akun dan waktu akses akun, yang menunjukkan upaya mereka untuk menindak langsung pelaku di balik unggahan. Hal ini memicu perdebatan tentang batas privasi digital dan kebebasan berekspresi di India, terutama di tengah meningkatnya tekanan pemerintah terhadap platform media sosial.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia juga kerap digunakan untuk menindak unggahan yang dianggap menghina pejabat atau lembaga negara. Keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berpendapat di ruang digital kembali menjadi sorotan. Belajar dari India, permintaan data pengguna oleh aparat penegak hukum bisa menjadi preseden bagi negara-negara demokrasi lain, termasuk Indonesia, dalam menangani konten yang dianggap melanggar hukum.
Langkah Delhi Police membuka pertanyaan: apakah penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di dunia maya akan semakin mengarah pada pengungkapan identitas anonim? Atau justru akan memicu resistensi dari pegiat hak digital yang menilai permintaan semacam itu berlebihan?



