Korupsi Makan Bergizi Gratis: Eks Pejabat BGN Beberkan 26 Nama dari Tiga Lembaga Negara
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator dan telah menyerahkan 26 nama tersangka baru ke penyidik Kejagung.
- Nama-nama tersebut disebut berasal dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan dominasi dari legislatif, dan bukti percakapan tersimpan di ponsel yang disita.
- Pengakuan Sony mengungkap adanya tekanan dalam proses perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, membuka potensi pengembangan kasus lebih luas.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengungkap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyebutkan 26 nama yang diduga terlibat, mencakup pejabat dari tiga cabang kekuasaan negara. Langkah ini diambil setelah ia mengajukan diri sebagai justice collaborator, sebuah status yang masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung.
Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya tidak berniat menghindari proses hukum, melainkan ingin membongkar jaringan korupsi di balik program unggulan Presiden. "Kami ingin mengungkap siapa saja yang terlibat, dan kami kooperatif," ujarnya di Kejaksaan Agung, Senin (8/6). Meski Kejagung belum memutuskan menerima atau menolak pengajuan tersebut, Sony telah memberikan keterangan yang cukup detail.
Menurut Krisna, daftar 26 nama itu sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia menegaskan bahwa angka itu bisa bertambah karena baru sebagian kecil yang diungkap. "Kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," katanya, Rabu (10/6).
Krisna enggan merinci identitas para tersangka, namun menegaskan bahwa bukti komunikasi—termasuk chat—tersimpan di ponsel Sony yang kini disita. Ia mendorong aparat untuk membuka bukti tersebut ke publik. "Semua bukti chat ada di HP yang disita. Misalkan nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga, semua ada," ujarnya.
Dalam pengakuannya, Sony menyebut mengalami tekanan, baik langsung maupun tidak langsung, dari pihak-pihak yang menghubunginya. Tekanan itu, menurut Krisna, memaksa Sony memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Walaupun tidak menggunakan tekanan secara fisik, tapi pengaruhnya menggerakkan. Pak Sony tahu siapa orang ini. Itu sudah masuk unsur," jelas Krisna.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Jika terbukti korupsi, dampaknya tidak hanya pada reputasi lembaga, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial. Kejagung kini dihadapkan pada keputusan: menerima Sony sebagai justice collaborator atau menolaknya, yang akan menentukan arah pengembangan kasus.
Pertanyaan besarnya, apakah 26 nama itu akan segera diumumkan? Atau justru kasus ini akan menguap seperti dugaan korupsi lainnya? Publik menanti langkah Kejagung dalam mengusut tuntas skandal yang melibatkan tiga pilar kekuasaan ini.



