Hakim AS Blokir Dana Rp28 Triliun Trump: Vonis 'Slush Fund' Berbau Politik
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan federal Virginia mengeluarkan perintah tetap yang melarang pembentukan dana kompensasi US$1,8 miliar yang digagas Trump, dengan alasan legalitas yang dipertanyakan.
- Hakim menilai pernyataan publik Departemen Kehakiman tidak cukup kuat; diperlukan sumpah tertulis dari pejabat tinggi untuk memastikan dana benar-benar dibatalkan.
- Keputusan ini membuka preseden baru dalam sengketa hukum terkait penggunaan uang pajak untuk kepentingan politik, yang berpotensi memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan publik di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Seorang hakim federal di Virginia, Amerika Serikat, secara permanen memblokir pembentukan dana kompensasi senilai US$1,8 miliar (sekitar Rp28 triliun) yang didukung oleh Presiden Donald Trump. Langkah ini diambil setelah pengadilan menilai rencana tersebut sarat dengan kepentingan politik dan berpotensi melanggar hukum.
Hakim Distrik Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik Timur Virginia mengeluarkan perintah awal (preliminary injunction) yang melarang pemerintah Trump merealisasikan dana tersebut selama proses gugatan berlangsung. Gugatan diajukan oleh sekelompok individu dan organisasi yang mengaku menjadi korban penargetan politik oleh pemerintahan Trump dan khawatir tidak akan mendapatkan kompensasi yang adil dari dana tersebut.
Dalam persidangan Jumat (12/6), Brinkema menegaskan bahwa pernyataan publik dari Departemen Kehakiman yang menyatakan dana itu tidak akan dilanjutkan tidak cukup untuk mencegah pengadilan memutuskan legalitas rencana tersebut. “Ada celah besar dalam catatan jika Anda tidak memiliki jawaban atas pertanyaan itu,” ujar Brinkema kepada pengacara pemerintah, merujuk pada ketiadaan dokumen resmi pencabutan dana.
Dana kontroversial ini muncul dari perjanjian damai antara Trump dan Departemen Kehakiman atas gugatan presiden senilai US$10 miliar terhadap Internal Revenue Service (IRS). Departemen Kehakiman kemudian membentuk dana US$1,776 miliar yang diawasi oleh komisi beranggotakan lima orang untuk menyalurkan pembayaran kepada mereka yang dianggap menjadi korban “lawfare” dan “weaponization” – istilah yang digunakan Trump dan sekutunya untuk menggambarkan penyelidikan dan kasus pidana terhadap mereka.
Kritikus menyebut dana itu sebagai “slush fund” atau dana gelap yang digunakan untuk membayar loyalis Trump. Meskipan Jaksa Agung Sementara Todd Blanche telah menyatakan kepada Kongres bahwa dana tersebut tidak akan dilanjutkan, ia menolak memberikan komitmen tertulis saat diminta oleh anggota DPR dari Partai Demokrat. Trump sendiri berulang kali menyatakan dukungannya terhadap konsep dana tersebut, menimbulkan keraguan apakah pemerintah benar-benar akan meninggalkan rencana itu.
Brinkema mengutip pernyataan publik Trump dalam beberapa hari terakhir yang mendukung konsep dana tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah mungkin masih berusaha melanjutkan rencana itu dalam bentuk lain. “Saya tidak memiliki dalam catatan ini jenis bukti yang tidak terbantahkan bahwa hal ini tidak akan terulang,” kata Brinkema dalam sidang.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan kompensasi atau bantuan yang bermotif politik. Praktik serupa, meski dalam skala lebih kecil, pernah terjadi di Indonesia ketika dana bantuan sosial atau kompensasi digunakan untuk kepentingan elektoral. Keputusan hakim AS ini memperkuat prinsip bahwa dana pajak tidak boleh menjadi alat politik, sebuah pelajaran yang relevan bagi negara demokrasi muda seperti Indonesia.
Ke depan, jika pemerintah Trump tidak menyerahkan pernyataan sumpah yang diminta, gugatan akan berlanjut dan berpotensi menghasilkan putusan final yang melarang dana tersebut secara permanen. Sebaliknya, jika pernyataan itu diberikan, pengadilan dapat meninjau kembali keputusannya. Pertanyaan besarnya: akankah Trump dan timnya benar-benar meninggalkan rencana ini, atau hanya mencari celah hukum lain untuk mewujudkannya?



