13 Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi, Lima di Antaranya Anak di Bawah Umur
Baca dalam 60 detik
- Polisi menangkap 13 anggota geng motor yang membacok dan merampok warga di Tangerang, lima pelaku masih di bawah umur.
- Aksi brutal ini didorong keinginan membesarkan nama kelompok, dengan rekaman kekerasan diunggah ke media sosial.
- Satu pelaku masih buron, polisi terus memburu dan menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi meringkus 13 anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan dan perampasan terhadap seorang warga di Kota Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, lima pelaku masih berstatus anak di bawah umur, menambah keprihatinan atas maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan remaja.
Para tersangka merupakan anggota geng motor Amerika Kobam dan Gen Pangkalan. Mereka ditangkap setelah melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan menyerang warga secara acak di wilayah Jatiuwung pada Selasa (9/6) dinihari. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengendara motor, pemilik senjata tajam, hingga pelaku pembacokan. Penyidik pun mengelompokkan berkas perkara sesuai peran masing-masing tersangka.
Motif di balik aksi brutal ini adalah untuk membesarkan nama kelompok mereka. Aksi kekerasan tersebut direkam dan diunggah ke media sosial sebagai bentuk eksistensi geng motor. "Para pelaku menyerang warga sipil yang melintas tanpa ada kesalahan apa pun. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan kondisinya berangsur membaik. Sementara 13 pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan," kata Rabiin, Jumat (12/6).
Aksi brutal itu terjadi di Jalan Dipati Unus, Jatiuwung. Berbekal senjata tajam, para pelaku menyerang seorang warga yang melintas tanpa alasan jelas. Korban dibacok hingga mengalami luka di bagian kepala. Selain menganiaya, mereka juga merampas barang milik korban. Polisi menduga aksi serupa terjadi di beberapa titik jalan yang dilalui rombongan geng motor tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Jatiuwung melakukan penyelidikan dan menggerebek dua rumah kontrakan di wilayah Cibodas dan Pabuaran yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang, termasuk lima anak di bawah umur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, atribut geng motor, serta sepeda motor yang digunakan saat konvoi.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Pelaku tersebut diduga berperan langsung dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, perampasan, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena geng motor yang kerap meresahkan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan. Keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan menjadi perhatian serius, mengingat mereka rentan terpengaruh oleh budaya kekerasan dan eksistensi di media sosial. Pertanyaan yang muncul: apakah penegakan hukum yang ada cukup efektif untuk mencegah aksi serupa di masa depan, atau diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti pembinaan dan pengawasan terhadap remaja?



