Mobilisasi Komcad di Demo Mahasiswa: Koalisi Sipil Nilai Ilegal, Polisi Bela Diri
Baca dalam 60 detik
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pengerahan TNI dan Komcad dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026.
- Menurut koalisi, mobilisasi tersebut melanggar UU PSDN karena Indonesia tidak dalam keadaan darurat militer atau perang, dan presiden tidak mengantongi persetujuan DPR.
- Polisi membela langkah tersebut dengan merujuk pada Pergub DKI Jakarta yang melarang aksi di sejumlah titik, sementara TNI menyatakan hanya membantu pengamanan.

Pengerahan personel TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) untuk mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026, memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Kementerian Pertahanan yang memobilisasi sekitar 500 ASN anggota Komcad tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan ilegal dan berpotensi mengancam prinsip demokrasi.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Jumat malam, koalisi yang beranggotakan LBH Jakarta, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi itu menegaskan bahwa mobilisasi militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika aparat sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi. “Dalam negara demokrasi, pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrasi adalah kebijakan keliru,” ujar perwakilan koalisi. Mereka menyoroti Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang diterbitkan Kemhan pada 11 Juni 2026, yang memerintahkan apel siaga Komcad di kantor kementerian pada hari aksi.
Koalisi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), mobilisasi hanya dapat dinyatakan oleh presiden dengan persetujuan DPR dalam kondisi darurat militer atau perang. “Indonesia saat ini tidak dalam keadaan perang atau menghadapi ancaman nyata sebagaimana parameter Pasal 4 ayat (3) UU PSDN. Mobilisasi ini ilegal dan mengambil alih kewenangan presiden,” tegas mereka. Koalisi juga menyinggung sejarah kelam pengerahan pasukan tanpa otorisasi yang pernah berujung pada dugaan makar.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya membela keterlibatan TNI dengan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kawasan Bundaran HI, Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan Bundaran Patung Kuda merupakan titik yang tidak diizinkan untuk penyampaian aspirasi. “Ini episentrum lalu lintas. Kemacetan di sini berdampak pada jalur arteri lain,” ujarnya di lokasi aksi. Polisi menegaskan tetap mengawal aksi secara humanis sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membantah bahwa TNI mengambil alih peran kepolisian. “Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Polisi tetap di depan,” katanya saat dikonfirmasi. Pernyataan ini kontras dengan temuan di lapangan yang menunjukkan personel TNI dan Komcad berbaur dengan aparat kepolisian dalam membatasi pergerakan massa mahasiswa yang hendak menuju Bundaran HI.
Koalisi sipil menilai pengerahan Komcad justru memperlihatkan cara pandang pemerintah yang menganggap kritik sebagai ancaman pertahanan. “Komcad bukan prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari melayani masyarakat. Membenturkan sesama warga sipil adalah langkah berbahaya,” ujar mereka. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah TNI dan Polri dianggap tidak mampu menjalankan fungsi sehingga perlu melibatkan Komcad? Dengan tidak adanya parameter ancaman yang jelas, langkah Kemhan dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang di masa depan.



