KPK Periksa Iskandar Sitorus: Jejak Pengondisian Kasus Bea Cukai Mulai Terbuka
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pemeriksaan ini bertujuan mendalami informasi tentang upaya pengondisian dari pihak eksternal yang diduga menghambat proses penyidikan, termasuk peran Heri Black.
- Kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pengusaha, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil figur publik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jumat (12/6), Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih sejak pukul 09.33 WIB. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan praktik pengondisian yang diduga menghambat penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Iskandar dimintai keterangan terkait informasi yang dikumpulkan oleh Heri Setiyono, alias Heri Black, yang sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (11/6). "Materi soal pengumpulan info yang HB itu," ujar Budi dalam keterangan tertulis. Heri Black sendiri menjalani pemeriksaan selama dua jam untuk mengonfirmasi barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan rumahnya di Semarang, Jawa Tengah.
KPK menduga adanya upaya sistematis untuk merintangi penyidikan. Dari barang bukti yang diamankan, penyidik menemukan indikasi pengondisian dari pihak eksternal yang bertujuan menghambat proses hukum. Langkah ini dinilai sebagai bentuk obstruksi langsung maupun tidak langsung yang akan dipertimbangkan untuk dijerat sebagai perintangan penyidikan. Kasus ini berakar dari dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.
Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus menambah dimensi baru dalam kasus yang telah menyeret tujuh orang tersangka. Mereka terdiri dari pejabat struktural di DJBC, seperti Rizal (mantan Direktur Penyidikan & Penindakan periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono, dan Orlando, serta pegawai lainnya. Di sisi korporasi, PT Blueray melalui John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri juga terjerat. KPK memandang keterlibatan berbagai pihak ini sebagai indikasi praktik korupsi yang terstruktur.
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara. Informasi dari Iskandar Sitorus diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan pengondisian yang diduga melibatkan aktor di luar institusi. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga pihak yang berupaya menghalangi proses hukum.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru terkait upaya perintangan penyidikan. Dengan semakin terbukanya fakta-fakta baru, kasus ini berpotensi memperluas jerat hukum tidak hanya pada sektor Bea Cukai, tetapi juga pada praktik serupa di instansi lain. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana pengondisian ini telah mengakar dan siapa lagi yang akan terseret?

