Kewajiban Bahasa Prancis di Sekolah: Gestur Diplomatik atau Kebutuhan Pendidikan?
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo mewajibkan bahasa Prancis dan Portugis di sekolah, diduga lebih untuk kepentingan diplomatik daripada kebutuhan siswa.
- Skor literasi Indonesia di PISA 2022 hanya 359, jauh di bawah rata-rata OECD, sementara nilai bahasa Inggris siswa SMA hanya 24,93 dari 100.
- Pengamat menilai kurikulum sudah terlalu padat; penguatan bahasa Indonesia dan Inggris lebih mendesak daripada menambah bahasa baru.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mewajibkan jutaan pelajar Indonesia belajar bahasa Prancis dan Portugis menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan yang diumumkan dalam kunjungan kenegaraan ke Prancis dan Brasil itu dinilai lebih mencerminkan kebutuhan diplomatik ketimbang prioritas pendidikan nasional yang tengah terpuruk.
Pada akhir Mei 2026, dari Istana Elysée, Prabowo menyatakan bahwa bahasa Prancis akan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah. Sebelumnya, saat menerima Presiden Brasil Lula da Silva di Jakarta pada Oktober 2025, ia juga mengumumkan kewajiban serupa untuk bahasa Portugis. Anggota Komisi X DPR, Hadrian Irfani, menanggapi bahwa kebijakan ini memerlukan kajian mendalam dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama mengingat kondisi literasi dasar yang memprihatinkan.
Data terbaru menunjukkan betapa gentingnya situasi. Laporan PISA 2022 mencatat skor literasi membaca Indonesia hanya 359, jauh di bawah rata-rata OECD yang mencapai 476. Sementara itu, Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk siswa SMA mengungkap nilai rata-rata bahasa Inggris hanya 24,93 dari 100, matematika 36,10, dan bahasa Indonesia 55,38. Angka-angka ini menegaskan bahwa penguasaan bahasa ibu dan bahasa Inggris pun masih sangat lemah.
Koordinator Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G), Satriawan Salim, menilai kebijakan ini sulit diimplementasikan. Kurikulum saat ini sudah sangat padat; menambah satu bahasa asing wajib akan membebani siswa dan guru secara tidak proporsional, apalagi jika bahasa tersebut tidak relevan bagi mayoritas pelajar. Ia menekankan bahwa keputusan pendidikan bahasa seharusnya didasarkan pada pertanyaan mendasar: siapa yang akan menggunakan bahasa itu, untuk tujuan apa, dan dalam konteks apa?
Sejarah menunjukkan bahwa hubungan diplomatik atau historis yang kuat tidak otomatis menjadikan suatu bahasa sebagai mata pelajaran wajib. Bahasa Belanda, misalnya, memiliki pengaruh besar terhadap bahasa Indonesia—lebih dari 6.000 kosakata terserap—namun tidak pernah diajarkan secara wajib di sekolah. Di Prancis, bahasa Arab dituturkan oleh 3-4 juta warga, tetapi hanya 3% siswa menengah yang mempelajarinya, karena dianggap bertentangan dengan prinsip sekularisme. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kewajiban bahasa Prancis dan Portugis lebih merupakan gestur diplomatik daripada kebutuhan pendidikan yang terukur.
Dalam sistem pendidikan yang berorientasi neoliberal, fokus kebijakan bahasa sering bergeser dari penguasaan bahasa nasional ke bahasa asing demi daya saing global. Namun, ambisi ini kerap tidak realistis. Jika kemampuan dasar saja belum tercapai, bagaimana kualitas pembelajaran bahasa baru bisa dijamin? Alih-alih bermanfaat, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif dan menambah beban tanpa hasil optimal.
Para pengamat sepakat bahwa prioritas utama seharusnya memperkuat literasi bahasa Indonesia dan meningkatkan penguasaan bahasa Inggris sebagai lingua franca global. Setelah fondasi itu kokoh, pembelajaran bahasa asing lain dapat ditawarkan secara fleksibel sesuai minat dan kebutuhan siswa. Dengan demikian, kebijakan pendidikan bahasa akan lebih terukur dan tidak sekadar lahir dari euforia diplomatik sesaat. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menahan diri untuk tidak menjadikan kurikulum sebagai alat politik luar negeri?



