Bullying Berujung Setrum: Polisi Amankan Dua Remaja di Jakpus, Korban Bocah 6 Tahun Koma
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Jakarta Pusat menahan satu dari dua pelaku dugaan bullying terhadap bocah 6 tahun di Senen, sementara pelaku di bawah umur dikembalikan ke orang tua.
- Korban MWP sempat koma setelah tersengat listrik dari tiang bocor saat dipaksa pelaku menyentuh tiang tersebut di Taman Kramat Pulo.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan fasilitas umum dan perlunya penegakan hukum yang adil bagi pelaku di bawah umur.

Polisi mengamankan dua remaja yang diduga melakukan perundungan dan persekusi terhadap seorang anak berusia enam tahun di Jakarta Pusat, hingga korban tersengat listrik dan koma. Peristiwa yang terekam kamera pengawas ini memicu keprihatinan publik atas maraknya kekerasan anak di ruang publik.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menahan satu pelaku berusia 17 tahun, sementara pelaku lainnya yang masih di bawah umur telah dikembalikan kepada orang tuanya. "Satu pelaku sudah ditahan, satunya dikembalikan ke orang tua tetapi tetap dalam proses laporan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri, Jumat (12/6). Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan diversi bagi anak berkonflik dengan hukum.
Korban berinisial MWP, warga Kelurahan Kramat, Senen, diduga menjadi sasaran perundungan dua remaja pada Minggu (7/6) di Taman Kramat Pulo. Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku menyeret korban dan memaksanya menyentuh tiang listrik di area taman. Nahas, tiang tersebut mengalami kebocoran arus listrik sehingga korban tersengat, kejang-kejang, dan tidak sadarkan diri. Nenek korban, Linda Reselin, menuturkan bahwa cucunya sempat koma dan dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius: lemahnya pengawasan fasilitas umum dan efektivitas penanganan pelaku kejahatan anak. Taman Kramat Pulo yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warga justru menyimpan bahaya akibat tiang listrik bocor. Pemerintah daerah perlu segera mengaudit instalasi listrik di ruang publik untuk mencegah tragedi serupa. Di sisi lain, keputusan mengembalikan pelaku di bawah umur ke orang tua menuai pro-kontra. Meskipun sesuai regulasi, langkah ini dinilai kurang memberikan efek jera.
Psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Wulandari, menilai bahwa perundungan yang berujung pada kekerasan fisik ekstrem menunjukkan adanya gangguan perilaku serius pada pelaku. "Penanganan terhadap pelaku di bawah umur tidak boleh sekadar dikembalikan ke orang tua. Harus ada intervensi psikososial dan pengawasan ketat agar perilaku agresif tidak terulang," ujarnya. Ia juga mendorong sekolah dan komunitas untuk aktif mendeteksi dini tanda-tanda perundungan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi masalah struktural. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ribuan kasus kekerasan anak setiap tahun, dengan bullying sebagai salah satu bentuk paling umum. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai kekerasan. Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka: akankah penanganan kasus ini berhenti pada proses hukum formal, atau menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak secara menyeluruh?



