Waspada Hoaks Catut Nama Mahfud MD: Janji Bantuan Rp100 Juta dari Uang Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Video palsu mencatut mantan Menko Polhukam Mahfud MD menawarkan bantuan modal usaha Rp100 juta dari hasil rampasan aset koruptor beredar luas di Facebook dan WhatsApp.
- Mahfud MD tidak pernah mengumumkan program tersebut; klaim itu adalah modus penipuan untuk mengumpulkan data pribadi korban.
- Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dan segera melaporkan konten serupa ke kanal aduan hoaks seperti Cek Fakta Liputan6.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4732302/original/039978600_1706789607-IMG_5943.jpeg)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali menjadi sasaran penyebaran informasi palsu—kali ini melalui video yang mengklaim dirinya membagikan bantuan modal usaha hingga Rp100 juta dari uang hasil sitaan korupsi. Konten tersebut telah beredar di Facebook sejak awal 2025 dan kembali viral pada pertengahan 2026, memicu kekhawatiran akan maraknya penipuan bermodus bantuan sosial.
Dalam unggahan yang beredar, akun-akun Facebook menampilkan video yang seolah-olah memperlihatkan Mahfud MD berbicara tentang program pembagian dana sebesar Rp10 miliar yang berasal dari rampasan aset koruptor. Setiap pendaftar diklaim akan menerima Rp100 juta, dan mereka diminta menghubungi nomor WhatsApp yang tertera. Narasi dalam video tersebut menggunakan bahasa yang meyakinkan, seperti “ini riil dan amanah, bukan settingan atau hoaks”, serta menekankan keterbatasan kuota untuk mendorong respons cepat.
Tim Cek Fakta Liputan6.com, yang tergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN), telah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa video tersebut adalah hasil manipulasi. Tidak ada program bantuan semacam itu yang pernah diumumkan oleh Mahfud MD atau institusi mana pun yang terkait dengannya. Modus ini merupakan bentuk penipuan digital yang bertujuan mengumpulkan data pribadi korban, seperti nomor telepon dan informasi perbankan, yang kemudian dapat disalahgunakan.
Fenomena pencatutan nama tokoh publik untuk menyebarkan hoaks bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, nama Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah pejabat lainnya kerap digunakan dalam modus serupa. Kali ini, pelaku memanfaatkan figur Mahfud MD yang dikenal sebagai mantan pejabat tinggi dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, sehingga memiliki kredibilitas di mata masyarakat. Strategi ini dirancang untuk mengelabui korban yang mungkin tidak sempat melakukan verifikasi.
Dampak dari hoaks semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial yang sah. Masyarakat yang tertipu bisa kehilangan uang atau data pribadi, sementara nama baik tokoh yang dicatut tercoreng. Oleh karena itu, literasi digital menjadi kunci untuk menangkal penyebaran informasi palsu. Setiap warga negara diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti situs web pemerintah atau lembaga verifikasi fakta.
Ke depan, tantangan dalam memberantas hoaks semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi deepfake dan kecerdasan buatan. Video palsu yang tampak realistis dapat diproduksi dengan mudah, sehingga masyarakat perlu lebih waspada. Pertanyaan yang muncul: akankah regulasi dan penegakan hukum mampu mengimbangi laju inovasi penipuan digital? Atau justru kesadaran kolektif yang menjadi benteng terakhir?



