Ledakan Bom Sisa PD II di Biak: Ancaman Nyata bagi Warga dan Ekosistem Papua
Baca dalam 60 detik
- Ledakan mortir sisa Perang Dunia II di Biak menewaskan lima orang dan melukai puluhan lainnya, memicu kekhawatiran akan maraknya perakitan bom ikan ilegal.
- Nelayan setempat mudah mengakses bahan peledak di perairan dangkal, dan praktik ini diduga telah berkembang menjadi jaringan perdagangan gelap.
- Pemerintah daerah dan TNI berupaya melakukan sosialisasi, namun regulasi yang tumpang tindih dan lemahnya pengawasan menjadi kendala utama penanganan.

Ledakan dahsyat yang mengguncang Kompleks Perikanan Kelurahan Fandoi, Biak Numfor, pada 1 Juni lalu bukan sekadar kecelakaan biasa. Peristiwa yang menewaskan lima orang dan melukai belasan lainnya itu menjadi pengingat pahit bahwa warisan Perang Dunia II di Papua masih menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Menurut keterangan Lurah Fandoi, Frans Rumsarwir, dua nelayan tengah membongkar mortir peninggalan perang saat ledakan terjadi. Mereka biasa merakit kembali bahan peledak tersebut menjadi bom ikan—sebuah praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun. Cliff Marlessy, Direktur Indonesia Locally Managed Marine Area (ILMMA), mengungkapkan bahwa bahan peledak masih mudah dijangkau di perairan dangkal, hanya sekitar 10 meter di bawah permukaan laut. "Barangnya masih ada di laut. Mereka turun manual tanpa alat, itu artinya masih dalam jangkauan," ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, Marlessy menduga praktik ini telah berkembang menjadi mata rantai ekonomi gelap. Dari foto lokasi ledakan, terlihat beberapa bom masih utuh—indikasi bahwa bahan peledak tidak lagi sekadar untuk konsumsi sendiri, melainkan diperjualbelikan. "Mungkin ada pengambil, penadah, perakit. Dugaan saya berdasarkan temuan beberapa bom utuh di lokasi kejadian," katanya. Ironisnya, perakitan dilakukan di kolong rumah di pemukiman padat, namun tidak ada tegangan dari warga sekitar.
Papua merupakan salah satu medan pertempuran sengit antara Jepang dan Sekutu delapan dekade lalu. Sonya Martha Kawer, arkeolog dari Balai Arkeologi Papua, mengatakan bahwa peninggalan perang tersebar hampir di separuh wilayah Biak Numfor. Selain bangunan, ditemukan pula senjata, amunisi, dan bahan peledak aktif. Di Pulau Wakde, Sarmi, misalnya, saat air surut dan cuaca panas, bahan peledak kerap mengeluarkan asap. "Masyarakat tidak bisa bakar hutan sembarangan. Kalau mereka bakar, ada peluru atau bom yang meledak," jelas Sonya.
Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Frits Rumbino, Kepala Satuan Kerja Kawasan Wisata Perairan Padaido, mengakui bahwa sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan, namun praktik penggunaan bahan peledak tetap berlangsung. "Setelah kami selidiki, memang ada penggeraknya, ada backup-nya," ungkapnya. Sayangnya, Peraturan Daerah Biak tentang larangan penggunaan bahan peledak yang berlaku pada 2008–2013 sudah tidak berlaku lagi sejak terbitnya UU 23/2014 yang mengalihkan pengelolaan wilayah pesisir ke provinsi. Akibatnya, kabupaten hanya memiliki kewenangan terbatas terhadap nelayan.
Letkol Inf Tri Purwanto, Kapendam XVII/Cenderawasih, menegaskan bahwa TNI terus mengimbau masyarakat untuk tidak menyentuh, menggergaji, atau memindahkan benda mencurigakan. "Segera laporkan ke aparat keamanan terdekat," pesannya. Kodam Cenderawasih akan berkoordinasi dengan Komando Daerah Angkatan Laut X untuk menangani sisa bahan peledak yang masih terakses.
Ke depan, diperlukan langkah konkret: pemetaan kawasan perairan yang mengandung bahan peledak, penetapan zona inti yang tidak boleh diganggu, serta penguatan regulasi yang jelas. Tanpa itu, ledakan serupa bukan hanya akan terus memakan korban jiwa, tetapi juga merusak ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup nelayan. Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan aparat bergerak cepat sebelum bom waktu berikutnya meledak?



