Hakim AS Batalkan Biaya H-1B Rp1,6 Miliar: Pukulan bagi Kebijakan Imigrasi Trump
Baca dalam 60 detik
- Hakim federal di Boston memutuskan biaya US$100.000 untuk visa H-1B melampaui wewenang eksekutif dan melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif.
- Keputusan ini menguntungkan 20 negara bagian yang menggugat, termasuk Massachusetts, yang mengandalkan visa H-1B untuk mengisi kekurangan tenaga medis, guru, dan peneliti.
- Pemerintah Trump menyatakan akan mengajukan banding, sementara gugatan lain di pengadilan berbeda berpotensi menghasilkan putusan yang saling bertentangan.

Seorang hakim federal di Boston, Amerika Serikat, pada Senin (9/6) membatalkan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang memberlakukan biaya sebesar US$100.000 (sekitar Rp1,6 miliar) untuk setiap permohonan visa H-1B baru. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya Gedung Putih membatasi imigran pekerja terampil, sekaligus membuka kembali akses bagi perusahaan teknologi dan institusi publik yang sangat bergantung pada program tersebut.
Hakim Distrik AS Leo Sorokin memenangkan gugatan yang diajukan oleh 20 negara bagian. Dalam putusannya, Sorokin menyatakan bahwa kebijakan itu melampaui kewenangan cabang eksekutif dan melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif (APA), yang mengatur bagaimana lembaga federal menyusun dan mengeluarkan regulasi. “Pengadilan berpendapat bahwa kebijakan ini memberlakukan pajak atas permohonan H-1B tanpa delegasi yang diperlukan dari Kongres,” tulis Sorokin dalam amar putusannya.
Visa H-1B dirancang untuk mengisi posisi pekerjaan berketerampilan tinggi yang sulit diisi oleh tenaga kerja lokal. Perusahaan teknologi besar seperti Google, Microsoft, dan Amazon menjadi pengguna utama, dengan hampir tiga perempat dari seluruh persetujuan visa diberikan kepada pekerja asal India. Namun, kenaikan biaya yang diumumkan pada masa Trump telah memicu kepanikan di kalangan pemberi kerja, mahasiswa, dan pekerja asing, serta memicu gelombang gugatan hukum di berbagai pengadilan federal.
Para penggugat, yang terdiri dari negara bagian seperti Massachusetts, California, dan New York, berargumen bahwa biaya selangit itu menghambat kemampuan mereka merekrut tenaga pendidik, staf universitas negeri, peneliti, dan tenaga medis. “Kemenangan hari ini melindungi integritas program visa H-1B sebagai alat untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja parah di industri vital seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan riset medis,” kata Jaksa Agung Massachusetts Andrea Joy Campbell dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan bahwa putusan ini memastikan negara bagian dapat mengisi lowongan kritis dan merekrut fakultas serta peneliti kelas dunia.
Dunia medis pun menyambut baik putusan tersebut. Bobby Mukkamala, presiden American Medical Association, menyebutnya sebagai “kemenangan bagi pasien.” Menurutnya, di saat banyak komunitas di AS menghadapi kekurangan dokter dan hambatan akses layanan kesehatan, justru hambatan baru tidak boleh diciptakan. “Lulusan kedokteran internasional memainkan peran vital dalam merawat pasien, terutama di daerah terpencil dan kurang terlayani,” ujarnya.
Di sisi lain, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengecam putusan itu sebagai “aktivisme yudisial yang terang-terangan” yang membongkar upaya reformasi imigrasi Trump. Dalam pernyataannya, DHS menegaskan bahwa sistem imigrasi sedang direformasi untuk melayani warga negara Amerika, bukan untuk “mengimpor orang asing yang mengambil pekerjaan Amerika, melakukan kejahatan, membebani sistem kesejahteraan, dan mengikis tatanan sosial.” Juru bicara Gedung Putih Taylor Rogers menyatakan keyakinan bahwa perintah pengadilan ini akan dibatalkan dalam banding.
Kompleksitas hukum kasus ini bertambah karena gugatan serupa diajukan di pengadilan federal Washington, D.C., dan San Francisco. Kamar Dagang AS (U.S. Chamber of Commerce) yang menggugat di Washington telah mengajukan banding atas penolakan summary judgment, sehingga biaya tinggi itu tetap berlaku hingga September 2026. Sementara itu, gugatan di San Francisco diajukan oleh kelompok keagamaan dan organisasi buruh. Situasi ini membuka kemungkinan putusan yang saling bertentangan di tiga sirkuit pengadilan banding berbeda, yang pada akhirnya bisa berujung pada Mahkamah Agung AS.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat banyak tenaga kerja Indonesia terampil, terutama di bidang teknologi dan kesehatan, juga memanfaatkan visa H-1B untuk bekerja di AS. Jika kebijakan biaya tinggi itu akhirnya dipertahankan, akses pekerja Indonesia ke pasar kerja AS bisa semakin terbatas. Sebaliknya, putusan yang membatalkannya memberi angin segar bagi talenta global, termasuk dari Indonesia, yang ingin berkarier di perusahaan teknologi atau institusi akademik Amerika. Pertanyaannya kini: akankah banding pemerintah Trump berhasil, atau justru memperkuat preseden bahwa eksekutif tidak bisa seenaknya memungut biaya imigrasi tanpa persetujuan Kongres?


