Kementerian Luar Negeri Jepang Keluarkan Peringatan: Waspada Memotret di Luar Negeri
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang memperingatkan warganya agar tidak sembarangan memotret di area sensitif saat bepergian ke luar negeri, karena risiko ditahan oleh otoritas setempat.
- Setidaknya 17 warga Jepang telah ditahan di China sejak 2014 terkait undang-undang anti-mata-mata, sementara kasus serupa meningkat di Timur Tengah.
- Imbauan ini relevan bagi wisatawan Indonesia yang kerap bepergian ke negara dengan regulasi ketat terkait fotografi, seperti China dan Timur Tengah.

Kementerian Luar Negeri Jepang baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada warganya yang bepergian ke luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam memotret atau merekam video di area yang dianggap sensitif, serta membagikannya di media sosial. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus penahanan warga Jepang di sejumlah negara akibat aktivitas fotografi yang dianggap mencurigakan.
Imbauan tersebut tidak hanya menyasar China, yang memiliki undang-undang anti-mata-mata yang ketat. Sejak undang-undang itu diberlakukan pada 2014, setidaknya 17 warga Jepang telah ditahan di China. Aktivitas pemotretan atau pemetaan tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan spionase. Namun, kekhawatiran kini meluas ke kawasan Timur Tengah, di mana serangan udara AS dan Iran masih berlangsung. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah warga Jepangโtermasuk turis, ekspatriat, dan jurnalis lepasโditahan selama beberapa jam setelah secara tidak sengaja memotret area di dekat pangkalan militer atau kerusakan akibat ledakan.
Dalam imbauan yang dirilis pada 3 Juni lalu, Kementerian Luar Negeri Jepang mendaftar sejumlah lokasi yang memerlukan kewaspadaan ekstra: pangkalan militer, bandara, stasiun kereta, pelabuhan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, dan kedutaan asing. Mereka juga memperingatkan agar tidak memotret kerusakan akibat serangan bersenjata, demonstrasi, dan area perbatasan. Bahkan jika objek tersebut hanya tertangkap sebagian dalam gambar, wisatawan tetap bisa dipersoalkan.
Pejabat dari Biro Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri Jepang menekankan bahwa perilaku yang tampak sepele bisa berujung pada konsekuensi serius. โAda kemungkinan tindakan seseorang secara tidak sengaja menimbulkan akibat yang berat. Kami juga ingin mereka berhati-hati saat mengunggah ke media sosial, karena otoritas setempat mungkin memantaunya,โ ujarnya. Lamanya penahanan sangat bergantung pada respons individu dan negara tempat kejadian. Di Belarus, misalnya, seorang penggemar kereta asal Jepang ditahan selama sekitar enam bulan.
Bagi wisatawan Indonesia, imbauan ini relevan mengingat banyak warga Indonesia yang bepergian ke China, Timur Tengah, atau negara lain dengan regulasi fotografi yang ketat. Di Indonesia sendiri, aturan serupa juga berlaku, misalnya larangan memotret area militer atau objek vital nasional. Namun, perbedaan budaya hukum dan tingkat sensitivitas keamanan di luar negeri bisa membuat wisatawan tidak sadar melanggar aturan. Sebaiknya, sebelum bepergian, pelajari regulasi setempat terkait fotografi, hindari memotret area yang tampak dijaga ketat, dan jangan sembarangan mengunggah gambar yang bisa disalahartikan.
Ke depan, apakah imbauan serupa akan dikeluarkan oleh negara lain, mengingat meningkatnya ketegangan geopolitik global? Ataukah para pelancong harus mulai membiasakan diri untuk lebih selektif dalam mengabadikan momen?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6623639/original/051921100_1779454445-IMG_6939.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
