Kemenhaj Ancam Pidanakan KBIH Penipu Jemaah Haji: Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Haji dan Umrah akan mencabut izin dan mempidanakan oknum KBIH yang menipu jemaah haji hingga Rp1,4 miliar melalui modus badal haji dan dam.
- Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mengamankan pelaku yang diduga bekerja sama dengan warga setempat secara sistematis.
- Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan komitmen memberantas kartel haji yang memanfaatkan ketidaktahuan jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pidana dan administratif terhadap oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga menipu ratusan jemaah hingga Rp1,4 miliar. Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pencabutan izin dan proses hukum akan segera dilakukan untuk memberikan efek jera.
Dalam pernyataannya melalui akun Instagram pribadi, Selasa (9/6), Dahnil mengungkapkan bahwa tim perlindungan jemaah dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengamankan para pelaku, meskipun jumlah pastinya belum dirinci. Modus penipuan yang digunakan meliputi badal haji (penggantian ibadah haji untuk orang lain) dan pembayaran dam atau denda, yang dilakukan dengan melibatkan warga setempat atau mukimin.
"Jadi kami pastikan oknum KBIH yang terlibat di sini, akan kami tertibkan, secara administrasi pasti akan kami cabut izinnya. Secara pidana pasti akan dipidanakan," tegas Dahnil. Ia menambahkan bahwa pengaduan jemaah yang tidak mendapatkan tanda terima menjadi pemicu pengungkapan kasus ini.
Dahnil mengakui bahwa praktik kartel haji masih marak dan memanfaatkan ketidaktahuan jemaah. Menurutnya, para pelaku bekerja secara sistematis, bahkan melibatkan orang-orang yang memahami agama. "Jangan menjadikan jemaah komoditas. Jangan salah, para pelakunya paham agama, paham fikih, kok kemudian tega melakukan hal-hal seperti ini. Makanya di era ini kami ingin setop," ujarnya dengan nada prihatin.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng citra penyelenggaraan haji Indonesia yang tengah berbenah. Kemenhaj berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap oknum KBIH nakal, seiring dengan upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan jemaah. Ke depan, pengawasan terhadap lembaga bimbingan haji akan diperketat, termasuk melalui sistem pelaporan digital yang memudahkan jemaah melaporkan dugaan penipuan.
Pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa efektif langkah Kemenhaj dalam memberantas praktik kartel haji yang sudah mengakar? Dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, jemaah berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi korban di masa mendatang.


